BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek XIII Koto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (11/3/2022) di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Tersangka kasus curanmor yang diringkus aparat kepolisian ini adalah PA (27) warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sati unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM warna hitam merah.
Penangkapan tersangka PA atas laporan dari korbannya Arzan warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM pada Senin malam (28/02/2022) di Dusun VI Desa Tanjung RT 01 RW 02 Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar yang dipakirkan di depan rumahnya korban.
Peristiwa ini berawal pada Senin (28/02/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, sewaktu pelapor memakirkan sepeda motornya di depan rumahnya, pada saat pelapor di dalam rumah seketika pelapor mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui.
Kemudian pelapor ke luar rumah dan meliat sepeda motor yang di pakirkan di depan rumah sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp6 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut.
Kemudian pada Jumat siang (11/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek XIII Koto mendapat informasi tentang keberadaan PA yang diduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek XIII Koto dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH langsung melakukan penangkapan dirumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku melanggar pasal yang di sangkakan Pasal 363 KUHPidana.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek XIII Koto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (11/3/2022) di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Tersangka kasus curanmor yang diringkus aparat kepolisian ini adalah PA (27) warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
- Advertisement -
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sati unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM warna hitam merah.
Penangkapan tersangka PA atas laporan dari korbannya Arzan warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM pada Senin malam (28/02/2022) di Dusun VI Desa Tanjung RT 01 RW 02 Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar yang dipakirkan di depan rumahnya korban.
- Advertisement -
Peristiwa ini berawal pada Senin (28/02/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, sewaktu pelapor memakirkan sepeda motornya di depan rumahnya, pada saat pelapor di dalam rumah seketika pelapor mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui.
Kemudian pelapor ke luar rumah dan meliat sepeda motor yang di pakirkan di depan rumah sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp6 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut.
Kemudian pada Jumat siang (11/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek XIII Koto mendapat informasi tentang keberadaan PA yang diduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek XIII Koto dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH langsung melakukan penangkapan dirumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku melanggar pasal yang di sangkakan Pasal 363 KUHPidana.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman