BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah MY (39) warga Jalan Datuk Tabano RT 004, RW 004, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening (bruto 10.14 gram), tiga ball plastik klip, empat buah Plastik Bening, dua buah sendok sabu, satu buah alat bong, satu Unit Timbangan Digital, tiga buah lakban warna cokelat, satu buah dompet kecil warna ungu, uang tunai sejumlah Rp1.050.000, satu unit handphone Realme yang digunakan pelaku.
Peristiwa ini bermula Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I R001/RW 002, Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang dicurigai pelaku narkoba yaitu MY yang pada saat itu sedang berada di rumahnya
Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan didalam dompet kecil warna ungu.
Dari interogasi tersangka MR mengakui bahwa 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.
‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman