Senin, 19 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Wisma

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu wisma di Bangkinang, Senin (6/6) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah FH (24), warga Dusun Ujung Padang, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Ia diikuti oleh petugas saat di jalan dan akhirnya ditangkap di wisma.

Penangkapan pelaku ini ditemukan barang bukti, satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tisu, 3 bal plastik bening, sendok sabu, timbangan digital, dompet warna cokelat dan handphone Realme warna hitam.

Penangkapan pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ujung Padang. Pelakunya bernama FH.

Baca Juga:  Pemkab Kampar Terima Penghargaan KLA Tahun 2021

Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan serta pembuntutan dan tim mengetahui keberadaan pelaku berada di salah satu wisma di Bangkinang.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan dan melakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Lalu ia mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dalam kamar rumahnya.

Maka dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening yang dibalut dengan tisu. Juga ditemukan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam dompet warna cokelat.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH  melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat.

Baca Juga:  Kamsol Berharap Kepala Desa Bina Anak-Anak Putus Sekolah

"Dari introgasi pelaku mengaku barang haram itu ia dapat dari pelaku ED yang saat ini sudah jadi DPO kita. Ia melakukan  transaksi di Pekanbaru," jelas Daren.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu wisma di Bangkinang, Senin (6/6) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah FH (24), warga Dusun Ujung Padang, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Ia diikuti oleh petugas saat di jalan dan akhirnya ditangkap di wisma.

Penangkapan pelaku ini ditemukan barang bukti, satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tisu, 3 bal plastik bening, sendok sabu, timbangan digital, dompet warna cokelat dan handphone Realme warna hitam.

Penangkapan pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ujung Padang. Pelakunya bernama FH.

Baca Juga:  Edukasi Murid SDN 001 Petapahan Ikut Vaksinasi

Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan serta pembuntutan dan tim mengetahui keberadaan pelaku berada di salah satu wisma di Bangkinang.

- Advertisement -

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan dan melakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Lalu ia mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dalam kamar rumahnya.

Maka dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening yang dibalut dengan tisu. Juga ditemukan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam dompet warna cokelat.

- Advertisement -

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH  melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat.

Baca Juga:  Baznas Salurkan Bantuan Bencana Alam ke Sumbar

"Dari introgasi pelaku mengaku barang haram itu ia dapat dari pelaku ED yang saat ini sudah jadi DPO kita. Ia melakukan  transaksi di Pekanbaru," jelas Daren.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu wisma di Bangkinang, Senin (6/6) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah FH (24), warga Dusun Ujung Padang, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Ia diikuti oleh petugas saat di jalan dan akhirnya ditangkap di wisma.

Penangkapan pelaku ini ditemukan barang bukti, satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tisu, 3 bal plastik bening, sendok sabu, timbangan digital, dompet warna cokelat dan handphone Realme warna hitam.

Penangkapan pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ujung Padang. Pelakunya bernama FH.

Baca Juga:  Kamsol Berharap Kepala Desa Bina Anak-Anak Putus Sekolah

Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan serta pembuntutan dan tim mengetahui keberadaan pelaku berada di salah satu wisma di Bangkinang.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan dan melakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Lalu ia mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dalam kamar rumahnya.

Maka dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening yang dibalut dengan tisu. Juga ditemukan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam dompet warna cokelat.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH  melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat.

Baca Juga:  Edukasi Murid SDN 001 Petapahan Ikut Vaksinasi

"Dari introgasi pelaku mengaku barang haram itu ia dapat dari pelaku ED yang saat ini sudah jadi DPO kita. Ia melakukan  transaksi di Pekanbaru," jelas Daren.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari