Jumat, 4 April 2025
spot_img

Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara Mantan Ketua Kopsa-M

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar,  Riau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

Hakim menyatakan, Anthony yang juga dosen  tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5).

Hakim menilai,  perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

"Pada amar putusannya majelis hakim menyatakan Anthony Hamzah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana pada pasal 170 jo pasal 56 KUHP dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," sebut Silfanus Rotua Simanullang Kasibl Intel Kejari Kampar.

Baca Juga:  Produk Kuliner Kampar Raih Penghargaan Nasional

Dari putusan ini, kata Silfanus lagi, pihak JPU Kejari Kampar menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

"Sementara pihak Penasehat Hukum (PH) dari Anthony Hamzah menyatakan banding dari putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut," sambung dia.

Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit Langgam Harmoni pada 2020 silam.

Dalam perkara tersebut, Anthony  diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa. Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim.

Baca Juga:  Polsek Tapung Hilir Ringkus Pengedar 15 Paket Sabu

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

"Kami sangat berharap pascaputusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni menyejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar,  Riau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

Hakim menyatakan, Anthony yang juga dosen  tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5).

Hakim menilai,  perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

"Pada amar putusannya majelis hakim menyatakan Anthony Hamzah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana pada pasal 170 jo pasal 56 KUHP dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," sebut Silfanus Rotua Simanullang Kasibl Intel Kejari Kampar.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bankeu Rp450 Juta, Mantan Pj Kades Mentulik Ditahan

Dari putusan ini, kata Silfanus lagi, pihak JPU Kejari Kampar menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

"Sementara pihak Penasehat Hukum (PH) dari Anthony Hamzah menyatakan banding dari putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut," sambung dia.

Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit Langgam Harmoni pada 2020 silam.

Dalam perkara tersebut, Anthony  diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa. Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim.

Baca Juga:  Melihat Langkah Penanggulangan Covid-19 di Kampar

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

"Kami sangat berharap pascaputusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni menyejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara Mantan Ketua Kopsa-M

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar,  Riau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

Hakim menyatakan, Anthony yang juga dosen  tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5).

Hakim menilai,  perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

"Pada amar putusannya majelis hakim menyatakan Anthony Hamzah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana pada pasal 170 jo pasal 56 KUHP dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," sebut Silfanus Rotua Simanullang Kasibl Intel Kejari Kampar.

Baca Juga:  Polsek Tapung Hilir Ringkus Pengedar 15 Paket Sabu

Dari putusan ini, kata Silfanus lagi, pihak JPU Kejari Kampar menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

"Sementara pihak Penasehat Hukum (PH) dari Anthony Hamzah menyatakan banding dari putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut," sambung dia.

Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit Langgam Harmoni pada 2020 silam.

Dalam perkara tersebut, Anthony  diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa. Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim.

Baca Juga:  Bupati Kampar Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Bangkinang

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

"Kami sangat berharap pascaputusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni menyejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar,  Riau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

Hakim menyatakan, Anthony yang juga dosen  tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5).

Hakim menilai,  perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

"Pada amar putusannya majelis hakim menyatakan Anthony Hamzah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana pada pasal 170 jo pasal 56 KUHP dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," sebut Silfanus Rotua Simanullang Kasibl Intel Kejari Kampar.

Baca Juga:  Yurnalis Basri Jadi Inspirator di SMA Negeri 1 Bangkinang Kota

Dari putusan ini, kata Silfanus lagi, pihak JPU Kejari Kampar menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

"Sementara pihak Penasehat Hukum (PH) dari Anthony Hamzah menyatakan banding dari putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut," sambung dia.

Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit Langgam Harmoni pada 2020 silam.

Dalam perkara tersebut, Anthony  diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa. Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim.

Baca Juga:  Kadiskes Kampar Zulhendra Das’at Besuk Pasien Penderita Epilepsi

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

"Kami sangat berharap pascaputusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni menyejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari