Jumat, 22 November 2024

Muhammad Faisal Lantik PAW Anggota DPRD Kampar dari PKS Edy Efrison

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Efrison menggantikan Zalka Putra  di ruang rapat Paripurna DPRD Kampang, Bangkinang, Jumat (1/4/2022).

Hadir saat rapat paripurna itu Ketua DPRD Kampar M Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Repol Sag, Wakil Ketua Fahmil, Sekda Kampar Drs Yusri MSI,  anggota DPR RI Dr Syarul Aidi Maazat Lc MA , forkopimda, , anggota DPRD Kabupaten Kampar, pejabat eselon II.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, pelantikan PAW dalam undang-undangnya berbunyi Pasal 112 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 1/2018 tentang Pedoman Susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dijelaskan tentang anggota DPRD  PAW menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan tersebut dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketua TP PKK Kampar Serahkan Bantuan Melalui Aksi Cepat Tanggap

“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik di Komisi IV agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai, maka diselesaikan segera. Saya selaku Ketua DPRD Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan PAW dari PKS ini,’’ tegasnya.

Sementar itu Sekda Kampar  Yusri menyampaikan, selamat atas pelantikan PAW dari salah satu anggota PKS yang dilantik oleh Ketua DPRD Kampar yang bernama Edy Efrison SPdi MPdi dari PKS.

‘’Saya mengucapkan selamat atas pelantikannya. Semoga anggota DPRD PAW PKS ini semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini terjalin,’’ jelas Yusri.

- Advertisement -

“Mari sama-sama membangun negeri Kabupaten Kampar, dengan terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan legislatif  sehingga terjalin kekompakan, dapat bersama membangun  Kabupaten Kampar agar lebih baik lagi,”ujarnya.

Baca Juga:  Amankan Rp4 Juta dari Pengedar Sabu

Laporan: Kamruddin

Editor: Edwar Yaman

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Efrison menggantikan Zalka Putra  di ruang rapat Paripurna DPRD Kampang, Bangkinang, Jumat (1/4/2022).

Hadir saat rapat paripurna itu Ketua DPRD Kampar M Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Repol Sag, Wakil Ketua Fahmil, Sekda Kampar Drs Yusri MSI,  anggota DPR RI Dr Syarul Aidi Maazat Lc MA , forkopimda, , anggota DPRD Kabupaten Kampar, pejabat eselon II.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, pelantikan PAW dalam undang-undangnya berbunyi Pasal 112 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 1/2018 tentang Pedoman Susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dijelaskan tentang anggota DPRD  PAW menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan tersebut dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketua TP PKK Kampar Serahkan Bantuan Melalui Aksi Cepat Tanggap

“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik di Komisi IV agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai, maka diselesaikan segera. Saya selaku Ketua DPRD Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan PAW dari PKS ini,’’ tegasnya.

Sementar itu Sekda Kampar  Yusri menyampaikan, selamat atas pelantikan PAW dari salah satu anggota PKS yang dilantik oleh Ketua DPRD Kampar yang bernama Edy Efrison SPdi MPdi dari PKS.

- Advertisement -

‘’Saya mengucapkan selamat atas pelantikannya. Semoga anggota DPRD PAW PKS ini semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini terjalin,’’ jelas Yusri.

“Mari sama-sama membangun negeri Kabupaten Kampar, dengan terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan legislatif  sehingga terjalin kekompakan, dapat bersama membangun  Kabupaten Kampar agar lebih baik lagi,”ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim

Laporan: Kamruddin

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari