Selasa, 31 Maret 2026
- Advertisement -

Muhammad Faisal Lantik PAW Anggota DPRD Kampar dari PKS Edy Efrison

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Efrison menggantikan Zalka Putra  di ruang rapat Paripurna DPRD Kampang, Bangkinang, Jumat (1/4/2022).

Hadir saat rapat paripurna itu Ketua DPRD Kampar M Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Repol Sag, Wakil Ketua Fahmil, Sekda Kampar Drs Yusri MSI,  anggota DPR RI Dr Syarul Aidi Maazat Lc MA , forkopimda, , anggota DPRD Kabupaten Kampar, pejabat eselon II.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, pelantikan PAW dalam undang-undangnya berbunyi Pasal 112 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 1/2018 tentang Pedoman Susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dijelaskan tentang anggota DPRD  PAW menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan tersebut dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Polres Sebar Anggota Tiap Hari

“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik di Komisi IV agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai, maka diselesaikan segera. Saya selaku Ketua DPRD Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan PAW dari PKS ini,’’ tegasnya.

Sementar itu Sekda Kampar  Yusri menyampaikan, selamat atas pelantikan PAW dari salah satu anggota PKS yang dilantik oleh Ketua DPRD Kampar yang bernama Edy Efrison SPdi MPdi dari PKS.

‘’Saya mengucapkan selamat atas pelantikannya. Semoga anggota DPRD PAW PKS ini semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini terjalin,’’ jelas Yusri.

“Mari sama-sama membangun negeri Kabupaten Kampar, dengan terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan legislatif  sehingga terjalin kekompakan, dapat bersama membangun  Kabupaten Kampar agar lebih baik lagi,”ujarnya.

Baca Juga:  Ketua KUD Iyo Basamo: Bentrok Terjadi karena Warga Memblokir Jalan

Laporan: Kamruddin

Editor: Edwar Yaman

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Efrison menggantikan Zalka Putra  di ruang rapat Paripurna DPRD Kampang, Bangkinang, Jumat (1/4/2022).

Hadir saat rapat paripurna itu Ketua DPRD Kampar M Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Repol Sag, Wakil Ketua Fahmil, Sekda Kampar Drs Yusri MSI,  anggota DPR RI Dr Syarul Aidi Maazat Lc MA , forkopimda, , anggota DPRD Kabupaten Kampar, pejabat eselon II.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, pelantikan PAW dalam undang-undangnya berbunyi Pasal 112 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 1/2018 tentang Pedoman Susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dijelaskan tentang anggota DPRD  PAW menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan tersebut dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Kampar Buka Seleksi Kompetensi Manajerial

“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik di Komisi IV agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai, maka diselesaikan segera. Saya selaku Ketua DPRD Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan PAW dari PKS ini,’’ tegasnya.

Sementar itu Sekda Kampar  Yusri menyampaikan, selamat atas pelantikan PAW dari salah satu anggota PKS yang dilantik oleh Ketua DPRD Kampar yang bernama Edy Efrison SPdi MPdi dari PKS.

‘’Saya mengucapkan selamat atas pelantikannya. Semoga anggota DPRD PAW PKS ini semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini terjalin,’’ jelas Yusri.

- Advertisement -

“Mari sama-sama membangun negeri Kabupaten Kampar, dengan terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan legislatif  sehingga terjalin kekompakan, dapat bersama membangun  Kabupaten Kampar agar lebih baik lagi,”ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sebar Anggota Tiap Hari

Laporan: Kamruddin

- Advertisement -

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Efrison menggantikan Zalka Putra  di ruang rapat Paripurna DPRD Kampang, Bangkinang, Jumat (1/4/2022).

Hadir saat rapat paripurna itu Ketua DPRD Kampar M Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Repol Sag, Wakil Ketua Fahmil, Sekda Kampar Drs Yusri MSI,  anggota DPR RI Dr Syarul Aidi Maazat Lc MA , forkopimda, , anggota DPRD Kabupaten Kampar, pejabat eselon II.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, pelantikan PAW dalam undang-undangnya berbunyi Pasal 112 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 1/2018 tentang Pedoman Susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dijelaskan tentang anggota DPRD  PAW menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan tersebut dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Hanyut di Desa Batu Belah, Teuku Fahza Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik di Komisi IV agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai, maka diselesaikan segera. Saya selaku Ketua DPRD Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan PAW dari PKS ini,’’ tegasnya.

Sementar itu Sekda Kampar  Yusri menyampaikan, selamat atas pelantikan PAW dari salah satu anggota PKS yang dilantik oleh Ketua DPRD Kampar yang bernama Edy Efrison SPdi MPdi dari PKS.

‘’Saya mengucapkan selamat atas pelantikannya. Semoga anggota DPRD PAW PKS ini semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini terjalin,’’ jelas Yusri.

“Mari sama-sama membangun negeri Kabupaten Kampar, dengan terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan legislatif  sehingga terjalin kekompakan, dapat bersama membangun  Kabupaten Kampar agar lebih baik lagi,”ujarnya.

Baca Juga:  Putusan Hukum Belum Inkrah, Pelantikan M Haris sebagai Kades Diprotes

Laporan: Kamruddin

Editor: Edwar Yaman

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari