RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhu dan sejumlah Polsek jajaran, kini giliran Polsek Peranap berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Dua pengedar yang ditangkap itu berinisial, AM (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, MT (45) warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.
‘’Keduanya berhasil diamankan pada Sabtu (20/7) di waktu dan tempat yang berbeda dengan barang bukti sebanyak 7,24 gram,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (23/7).
Dijelaskannya, pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 00.15 WIB, personel Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat di Desa Pauh Ranap ada seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba.
Infomasi itu ditindaklanjuti oleh Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri SH dengan menginstruksikan Unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Bahkan, beberapa menit kemudian, Unit Reskrim mengantongi nama seorang laki-laki yakni AM.
Tim juga mendapat informasi tentang keberadaan target, yakni di sebuah rumah di Kampung Baru, Kelurahan Peranap. ’’Tim berhasil mengamankan AM, saat digeledah, di dalam dompetnya ditemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 7,24 gram,’’ ucapnya.
Saat diinterogasi, AM mengaku mendapatkan sabu itu dari kenalannya, MT warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim tiba di rumah Tekong yang sedang tertidur lelap.
Saat digeledah tidak ditemukan narkoba, kecuali sejumlah barang bukti lain, seperti uang hasil penjualan sabu.
‘’Unit Reskrim Polsek Peranap masih memburu teman Tekong, bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), saat ini kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Peranap,’’ pungkas Misran.(kas)