RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kanit IV Satuan Intelkam, Iptu Agus Ferinaldi kunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil Kemenkum HAM Riau, Selasa (30/4) kemarin.
Kunjungan kali ini guna memastikan kelayakan pemakaian serta izin penggunaan senjata api (senpi) oleh personil penjagaan Rutan Kelas IIB Rengat. Dalam kunjungan itu, Kanit IV Sat Intelkam didampingi tiga orang personil lainnya.
Tidak sebatas pengecekan dan pemeriksaan izin penggunaan senpi, tim dari Sat Intelkam Polres Inhu juga melakukan cek fisik senpi. Bahkan nomor seri senpi yang digunakan personil Rutan Rengat juga tidak luput dari pemeriksaan.
Hal itu menjadi dasar pembaruan maupun perpanjangan Buku Kepemilikan Senjata Api (BPSA) di Polda Riau.
“Ada 6 unit Senpi laras panjang dan 10 unit laras pendek yang diperiksa kelayakannya,” kata Kepala Rutan Rengat, Julius Barus SE MH didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Wan Rezwanda.
Pengecekan Senpi dilakukan tim Satuan Intelkam sebutnya, dilakukan satu persatu bersama dokumennya hingga amunisi. Dari hasil pengecekan itu, semuanya berjalan sesuai SOP yang berlaku.
Penggunaan Senpi oleh petugas Rutan Rengat menjadi salah satu perhatian khusus. Karena merupakan jenis alat pengamanan dan pertahanan terakhir bagi petugas dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian lanjut Julius Barus, pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polres Inhu, tentu menjadi sarana kontrol terkait pemeliharaan serta pengadministrasian senjata api yang digunakan pihak Rutan.
“Pemeriksaan ini akan dilakukan secara rutin dan berkala. Oleh karena itu, diharapkan Pihak Polres Inhu dapat menjadi institusi kontrol dalam hal pemeliharaan, pengadministrasian maupun inventarisir senpi milik Rutan Rengat,” tutur Julius Barus.
Dilanjutkan Julius Barus, pemeriksaan senpi oleh jajaran Polres inhu ini juga merupakan wujud hubungan baik antara Pemasyarakatan dengan Kepolisian, dalam mewujudkan situasi aman dan kondusif di lingkungan Rutan Rengat.
Selain itu, tujuan lain yang tersirat dalam pengecekan senpi ini, merupakan wujud implementasi dan salah satu kunci Pemasyarakatan maju yang digagas oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Di mana, Pemasyarakatan melakukan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dalam hal pengamanan dan menjaga keamanan serta ketertiban yang ada di lapas maupun rutan.
Kedepan sambung lulusan Magister Ilmu Hukum Sumatera Utara itu, pihaknya akan terus menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Polres Inhu, dalam hal keamanan dan ketertiban, serta dalam hal-hal lain.
“Semoga sinergitas ini terus terbangun dengan baik dan berkesinambungan. Atas nama Rutan Rengat saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Inhu,” singkat Julius Barus.
Sementara itu, Kanit IV Sat Intelkam Polres Inhu, Iptu Agus Ferinaldi menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas Kepolisian dibidang intelejen khususnya perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/Polri.
“Alhamdulillah, dari pemeriksaan dan pengecekan yang kita lakukan terhadap senpi yang dipergunakan pihak Rutan Rengat, semua sudah sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku,” singkat Agus.(kas)
Laporan KASMEDI, Rengat