Jumat, 22 November 2024

Ery Putra Dilantik Jadi Pj Sekda Inhil

- Advertisement -

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman melantik Ery Putra menjari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Rabu (21/2).

Dikatakan Pj Bupati Inhil, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Pj Sekda saat itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI No 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.

- Advertisement -

Dimana dalam hal diatas, agar tidak terjadi kekongan dan tetap dapat melaksanakan tugas, maka Kepala Daerah (Kada) bisa menunjuk Penjabat Sekda.

Artinya, pelantikan Sekda Inhil telah mendapat persetujuan Gubernur Riau sesuai surat Gubernur Riau Nomor: 800.1.3.3/BKD/640 Tanggal 19 Februari 2024 tentang rekomendasi penetapan Pj Sekda Inhil.

“Masa tugas Pj Sekda paling lama 3 bulan. Oleh karena itu agar segera dilantik paling lambat 3 hari terhitung tanggal persetujuan Gubernur Riau,” terang Pj Bupati.

- Advertisement -
Baca Juga:  Turnamen Sepakbola U-17 Diharap Lahirkan Bibit Andal 

Atas nama Pj Bupati, Herman memberikan ucapan selamat kepada Ery Putra yang telah diberikan amanah dan tanggung jawab menduduki jabatan tersebut diatas.

“Sekiranya saudara dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin sebagai mana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(ind)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman melantik Ery Putra menjari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Rabu (21/2).

Dikatakan Pj Bupati Inhil, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Pj Sekda saat itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI No 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.

- Advertisement -

Dimana dalam hal diatas, agar tidak terjadi kekongan dan tetap dapat melaksanakan tugas, maka Kepala Daerah (Kada) bisa menunjuk Penjabat Sekda.

Artinya, pelantikan Sekda Inhil telah mendapat persetujuan Gubernur Riau sesuai surat Gubernur Riau Nomor: 800.1.3.3/BKD/640 Tanggal 19 Februari 2024 tentang rekomendasi penetapan Pj Sekda Inhil.

- Advertisement -

“Masa tugas Pj Sekda paling lama 3 bulan. Oleh karena itu agar segera dilantik paling lambat 3 hari terhitung tanggal persetujuan Gubernur Riau,” terang Pj Bupati.

Baca Juga:  Kerusakan Plafon Gedung Puskemas Mandah Mesti Segera Diatasi

Atas nama Pj Bupati, Herman memberikan ucapan selamat kepada Ery Putra yang telah diberikan amanah dan tanggung jawab menduduki jabatan tersebut diatas.

“Sekiranya saudara dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin sebagai mana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(ind)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari