Kamis, 10 Juli 2025

Pasar Dayang Suri Bakal Difungsikan Sesuai Peruntukan 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Dinilai tidak sesuai ketentuan, maka keberadaan Pasar Dayang Suri Tembilahan bakal dikembalikan kepada fungsi dan peruntukanya.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman saat meninjau proses pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Pasar Dayang Suri, Selasa (12/3).

“Seperti pernyataan sebelumnya, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai kota ibadah,”kata Pj Bupati.

Dia mengaku sangat konsisten terhadap pernyataan tersebut. Salah satu alasannya, yakni untuk membawa Inhil jauh lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang.

“Terhadap kegiatan keagamaan bagi kita perlu untuk dijadikan skala prioritas,”tambahnya.

Penertiban lokasi tersebut, lanjut Pj Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap bangunan liar yang dibongkar pada saat itu merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya.(ind)

Baca Juga:  Pj Bupati Ingatkan Jemaah Tak Ragu Beribadah Haji

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Dinilai tidak sesuai ketentuan, maka keberadaan Pasar Dayang Suri Tembilahan bakal dikembalikan kepada fungsi dan peruntukanya.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman saat meninjau proses pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Pasar Dayang Suri, Selasa (12/3).

“Seperti pernyataan sebelumnya, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai kota ibadah,”kata Pj Bupati.

Dia mengaku sangat konsisten terhadap pernyataan tersebut. Salah satu alasannya, yakni untuk membawa Inhil jauh lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang.

“Terhadap kegiatan keagamaan bagi kita perlu untuk dijadikan skala prioritas,”tambahnya.

- Advertisement -

Penertiban lokasi tersebut, lanjut Pj Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap bangunan liar yang dibongkar pada saat itu merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya.(ind)

Baca Juga:  Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Dinilai tidak sesuai ketentuan, maka keberadaan Pasar Dayang Suri Tembilahan bakal dikembalikan kepada fungsi dan peruntukanya.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman saat meninjau proses pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Pasar Dayang Suri, Selasa (12/3).

“Seperti pernyataan sebelumnya, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai kota ibadah,”kata Pj Bupati.

Dia mengaku sangat konsisten terhadap pernyataan tersebut. Salah satu alasannya, yakni untuk membawa Inhil jauh lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang.

“Terhadap kegiatan keagamaan bagi kita perlu untuk dijadikan skala prioritas,”tambahnya.

Penertiban lokasi tersebut, lanjut Pj Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap bangunan liar yang dibongkar pada saat itu merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya.(ind)

Baca Juga:  Tantawi Jauhari Dilantik Sebagai Pj Sekdakab Inhil

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari