Senin, 27 Oktober 2025
spot_img

Pasar Dayang Suri Bakal Difungsikan Sesuai Peruntukan 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Dinilai tidak sesuai ketentuan, maka keberadaan Pasar Dayang Suri Tembilahan bakal dikembalikan kepada fungsi dan peruntukanya.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman saat meninjau proses pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Pasar Dayang Suri, Selasa (12/3).

“Seperti pernyataan sebelumnya, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai kota ibadah,”kata Pj Bupati.

Dia mengaku sangat konsisten terhadap pernyataan tersebut. Salah satu alasannya, yakni untuk membawa Inhil jauh lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang.

“Terhadap kegiatan keagamaan bagi kita perlu untuk dijadikan skala prioritas,”tambahnya.

Penertiban lokasi tersebut, lanjut Pj Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap bangunan liar yang dibongkar pada saat itu merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya.(ind)

Baca Juga:  Rehabilitasi Mangrove, BRGM Rangkul Berbagai Pihak

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Dinilai tidak sesuai ketentuan, maka keberadaan Pasar Dayang Suri Tembilahan bakal dikembalikan kepada fungsi dan peruntukanya.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman saat meninjau proses pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Pasar Dayang Suri, Selasa (12/3).

“Seperti pernyataan sebelumnya, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai kota ibadah,”kata Pj Bupati.

Dia mengaku sangat konsisten terhadap pernyataan tersebut. Salah satu alasannya, yakni untuk membawa Inhil jauh lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang.

“Terhadap kegiatan keagamaan bagi kita perlu untuk dijadikan skala prioritas,”tambahnya.

- Advertisement -

Penertiban lokasi tersebut, lanjut Pj Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap bangunan liar yang dibongkar pada saat itu merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya.(ind)

Baca Juga:  Nelayan Terima 18 Unit Sampan Motor
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Dinilai tidak sesuai ketentuan, maka keberadaan Pasar Dayang Suri Tembilahan bakal dikembalikan kepada fungsi dan peruntukanya.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman saat meninjau proses pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Pasar Dayang Suri, Selasa (12/3).

“Seperti pernyataan sebelumnya, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai kota ibadah,”kata Pj Bupati.

Dia mengaku sangat konsisten terhadap pernyataan tersebut. Salah satu alasannya, yakni untuk membawa Inhil jauh lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang.

“Terhadap kegiatan keagamaan bagi kita perlu untuk dijadikan skala prioritas,”tambahnya.

Penertiban lokasi tersebut, lanjut Pj Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap bangunan liar yang dibongkar pada saat itu merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya.(ind)

Baca Juga:  Jadikan Masjid sebagai Tempat Pusat Dakwah

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari