BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY melantik dan mengambil sumpah 330 pejabat fungsional di Balai Kerapatan Sri Mahkota Bengkalis, Jumat (31/12/2021).
"Kami berharap pejabat fungsional yang baru dilantik harus lebih inovatif dan responsif. Teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," ujar Sekda Bengkalis Bustami.
Sekda mengatakan, penyetaraan jabatan dari pejabat struktural menjadi jabatan fungsional ini dilakukan, sebagai wujud kepatuhan Pemkab Bengkalis, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Kemudian Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dikatakannya, pelaksanaan penyetaraan jabatan ini tentunya bertujuan baik dan memiliki manfaat besar, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Juga sekaligus mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional.
"Jika sebelumnya proses dari 3 tingkat (eselon II, III dan IV, red) kini menjadi 2 tingkat yakni Eselon II dan III saja. Namun, khusus untuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, jabatan yang disetarakan termasuk pejabat administrator atau kepala bidang," ujarnya.
Makanya, bagi pejabat Eselon III yang disetarakan ke fungsional, akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator dan pejabat Eselon IV yang disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai subkoordinator di lingkungan kerjanya.
Artinya, kata Sekda, ini hanya peralihan jabatan saja. Yang membedakan nanti pada sistem kenaikan pangkat. Jika struktural itu 4 tahun sekali, sementara fungsional tergantung agregat atau capaian angka kreditnya.
"Bagi ASN yang rajin, bisa 3 tahun sekali naik pangkatnya, akan tetapi, jika selama 5 tahun tidak ada progres dan belum memenuhi penilaian, maka pangkat dapat diturunkan menjadi staf biasa," ujarnya.
Perlu juga dipahami, kata Sekda, saat ini pengembangan pola karier PNS tidak harus pada jabatan struktural, tapi juga dapat dilakukan dalam jabatan fungsional. Makanya pihaknya sangat mendukung adanya jabatan fungsional ini. Jabatan ini, katanya, mempunyai butir-butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.
Untuk itu, tambah Bustami, kepada pejabat fungsional diberikan amanah, diharapkan mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, berkinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik..
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun