RIAUPOS.CO – Aksi pembalakan liar kembali marak di daerah Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya. Ini terbukti lima pelaku pembalakan liar alias illegal logging yang beraksi di areal konsesi alam PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis berhasil diringkus jajaran Opsnal Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis.
Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan barang bukti kayu olahan, serta peralatan untuk pengolahan kayu turut diamankan dalam upaya penangkapan tersebut.
Terhadap penangkapan pelaku illegal logging, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi membenarkan atas penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti kayu olahan diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kelima pelaku masing-masing berinisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM yang diamankan polisi, Rabu (25/9) di areal konsesi PT BBHA, serta barang bukti kayu olahan sebanyak 8 kubik dan dua unit chainsaw.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan, yang merasa terganggu dengan adanya aksi pembalakan liar ini,” tegas Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifandi, Ahad (29/9).
Ia menyebutkan, mendapatkan laporan itu, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH beserta Tim Opsnal untuk melakukan patroli dan tindakan tegas, terkait maraknya pembalakan liar tersebut.
Menurutnya, dari hasil patroli yang dilakukan menggunakan speed boat PT BHHA, dengan menelusuri sungai menemukan adanya rakitan kayu hasil olahan Ilegal logging, dan meringkus lima pelaku yang diketahui sebagai pemodal, tukang tebang, langsir kayu.
Rifendi juga mengatakan, kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua pekan belakangan. Diakuinya, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui juga cukup berat. Untuk sampai ke lokasi harus menyisir kanal atau anak sungai dengan menggunakan speed boat perusahaan.
Kapolsek juga mengucapkan terimakasih atas kerja sama dari pihak perusahaan dalam upaya pemberantasan illegal logging.
“Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak, termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, kelima pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis