Rabu, 15 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Ketua PABBSI Bengkalis jadi Tersangka

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019. Tersangkanya Ketua Cabor PABBSI Bengkalis berinisial DY.

"Setelah kami melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara penyidik tindak pidana khusus dan berdasar alat bukti yang sah menetapkan  DY Ketua PABBSI Bengkalis sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nanik Khushartanti didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Isnan dan Kasi BB Doli Novaisal saat gelar konferensi pers, di ruang Pidsus Kejari Bengkalis, Kamis (28/7/2021).

Disebutkan Nanik, pada 2019, Cabang Olahraga (Cabor) PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran ini diterima dua tahap.

Baca Juga:  12 dari 22 Peserta MMQ Menuju Semifinal

Tahap pertama terang Kajari, pada Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua  Desember 2019 sebesar Rp149.200.000.

Kemudian sebuat Nanik, dana hibah yang telah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD, melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi perbuatan tersangka membuat SPj fiktif.

Disebutkannya lagi, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp226.864.371. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejari Bengkalis.

"Saat ini tersangka sudah kami panggil sebagai saksi, sebanyak 3 kali namun mangkir. Setelah penetapan ini kita kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal menegaskan akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis.

Baca Juga:  Tiga Kakak Adik Hafidz Quran Dapat Beasiswa Laznas DD Bengkalis

Menurut Juprizal, penyidikan kasus KONI dilakukan pihaknya sejak Februari 2021. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Dalam temuan di Cabor PABBSI, Juprizal mengaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk para atlet.
"Ya, sudah 20 saksi yang kami periksa. Mereka ini umumnya atlet dan pengurus Cabor PABBSI," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019. Tersangkanya Ketua Cabor PABBSI Bengkalis berinisial DY.

"Setelah kami melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara penyidik tindak pidana khusus dan berdasar alat bukti yang sah menetapkan  DY Ketua PABBSI Bengkalis sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nanik Khushartanti didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Isnan dan Kasi BB Doli Novaisal saat gelar konferensi pers, di ruang Pidsus Kejari Bengkalis, Kamis (28/7/2021).

Disebutkan Nanik, pada 2019, Cabang Olahraga (Cabor) PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran ini diterima dua tahap.

Baca Juga:  Gedung MDA dan Sekretariat LPTQ di Bengkalis Terbakar 

Tahap pertama terang Kajari, pada Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua  Desember 2019 sebesar Rp149.200.000.

Kemudian sebuat Nanik, dana hibah yang telah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD, melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi perbuatan tersangka membuat SPj fiktif.

- Advertisement -

Disebutkannya lagi, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp226.864.371. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejari Bengkalis.

"Saat ini tersangka sudah kami panggil sebagai saksi, sebanyak 3 kali namun mangkir. Setelah penetapan ini kita kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka," tegasnya.

- Advertisement -

Sedangkan, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal menegaskan akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis.

Baca Juga:  Pertama, Kajari Wanita di Bengkalis

Menurut Juprizal, penyidikan kasus KONI dilakukan pihaknya sejak Februari 2021. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Dalam temuan di Cabor PABBSI, Juprizal mengaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk para atlet.
"Ya, sudah 20 saksi yang kami periksa. Mereka ini umumnya atlet dan pengurus Cabor PABBSI," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019. Tersangkanya Ketua Cabor PABBSI Bengkalis berinisial DY.

"Setelah kami melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara penyidik tindak pidana khusus dan berdasar alat bukti yang sah menetapkan  DY Ketua PABBSI Bengkalis sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nanik Khushartanti didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Isnan dan Kasi BB Doli Novaisal saat gelar konferensi pers, di ruang Pidsus Kejari Bengkalis, Kamis (28/7/2021).

Disebutkan Nanik, pada 2019, Cabang Olahraga (Cabor) PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran ini diterima dua tahap.

Baca Juga:  Kasmarni: Terima Kasih Masyarakat Bengkalis

Tahap pertama terang Kajari, pada Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua  Desember 2019 sebesar Rp149.200.000.

Kemudian sebuat Nanik, dana hibah yang telah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD, melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi perbuatan tersangka membuat SPj fiktif.

Disebutkannya lagi, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp226.864.371. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejari Bengkalis.

"Saat ini tersangka sudah kami panggil sebagai saksi, sebanyak 3 kali namun mangkir. Setelah penetapan ini kita kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal menegaskan akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis.

Baca Juga:  Gedung MDA dan Sekretariat LPTQ di Bengkalis Terbakar 

Menurut Juprizal, penyidikan kasus KONI dilakukan pihaknya sejak Februari 2021. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Dalam temuan di Cabor PABBSI, Juprizal mengaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk para atlet.
"Ya, sudah 20 saksi yang kami periksa. Mereka ini umumnya atlet dan pengurus Cabor PABBSI," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari