Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Sekda Bengkalis: Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Harus Disegerakan

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) – Untuk mewujudkan perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/10/2021).

"Kita memang sudah memiliki Road Map penyusunan reformasi birokrasi, namun baru sebatas draf, masih banyak kendala, hambatan dan permasalahan yang perlu kita tata ulang atau kita perbaharui, baik dari segi materi maupun substansinya. Dengan kegiatan ini kami minta agar segera dituntaskan tidak lagi hanya sebatas draf,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY.

Dalam kegiatan ini juga hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik Toharudin, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Yeyet Maryati yang juga sebagai narasumber, Asisten I Setda Bengkalis, Andres Wasono, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah atau yang diwakili di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Kejari Bengkalis Himpun PNBP Sebesar Rp2,1 Miliar

Sekda juga menjelaskan, penyusunan ini dilakukan karena diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Menurut Bustami, jika penyusunan Road Map Birokrasi ini tidak segera dituntaskan, akan berdampak terhambatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, akuntabel dan kapabel. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi merupakan bentuk operasionalisasi grand design reformasi birokrasi yang harus disusun dan dilakukan setiap 5  tahun sekali.

"Untuk itu, pembaharuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi ini harus kita sinkronkan juga dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Ajukan Pembangunan Jembatan Pulau Rupat-Dumai

Hal ini kata Sekda lagi, harus disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik secara langsung, mudah dan baik.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) – Untuk mewujudkan perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/10/2021).

"Kita memang sudah memiliki Road Map penyusunan reformasi birokrasi, namun baru sebatas draf, masih banyak kendala, hambatan dan permasalahan yang perlu kita tata ulang atau kita perbaharui, baik dari segi materi maupun substansinya. Dengan kegiatan ini kami minta agar segera dituntaskan tidak lagi hanya sebatas draf,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY.

Dalam kegiatan ini juga hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik Toharudin, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Yeyet Maryati yang juga sebagai narasumber, Asisten I Setda Bengkalis, Andres Wasono, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah atau yang diwakili di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Tragis, di Duri Pengendara Motor Terimpit Mobil Kontainer, Begini Kronologisnya

Sekda juga menjelaskan, penyusunan ini dilakukan karena diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Menurut Bustami, jika penyusunan Road Map Birokrasi ini tidak segera dituntaskan, akan berdampak terhambatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, akuntabel dan kapabel. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi merupakan bentuk operasionalisasi grand design reformasi birokrasi yang harus disusun dan dilakukan setiap 5  tahun sekali.

- Advertisement -

"Untuk itu, pembaharuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi ini harus kita sinkronkan juga dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis,” terangnya.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Audiensi Bersama BI

Hal ini kata Sekda lagi, harus disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik secara langsung, mudah dan baik.

- Advertisement -

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) – Untuk mewujudkan perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/10/2021).

"Kita memang sudah memiliki Road Map penyusunan reformasi birokrasi, namun baru sebatas draf, masih banyak kendala, hambatan dan permasalahan yang perlu kita tata ulang atau kita perbaharui, baik dari segi materi maupun substansinya. Dengan kegiatan ini kami minta agar segera dituntaskan tidak lagi hanya sebatas draf,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY.

Dalam kegiatan ini juga hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik Toharudin, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Yeyet Maryati yang juga sebagai narasumber, Asisten I Setda Bengkalis, Andres Wasono, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah atau yang diwakili di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Klub Sepeda Serahkan 45 Paket Sembako di Bantan Timur

Sekda juga menjelaskan, penyusunan ini dilakukan karena diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Menurut Bustami, jika penyusunan Road Map Birokrasi ini tidak segera dituntaskan, akan berdampak terhambatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, akuntabel dan kapabel. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi merupakan bentuk operasionalisasi grand design reformasi birokrasi yang harus disusun dan dilakukan setiap 5  tahun sekali.

"Untuk itu, pembaharuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi ini harus kita sinkronkan juga dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis,” terangnya.

Baca Juga:  Pria Tega Cabuli Anak Tiri

Hal ini kata Sekda lagi, harus disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik secara langsung, mudah dan baik.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari