BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedang menyelidiki dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja langsung, program dan kegiatan tahun 2019 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis senilai Rp694,3 juta lebih.
Salah satu proyek dalam program tersebut adalah pemasangan pilar (tugu) batas desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang melibatkan sejumlah kepala desa.
Kepala Kejari Bengkalis, Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Pidsus Nofrizal SH, Rabu (27/7/2022) ketika dikonfirmasi Riaupos.co membenarkan proses penyelidikan terhadap anggaran kegiatan di Dinas PMD Bengkalis.
Terkait dugaan penyimpangan tersebut, Kepala Desa Simpang Ayam, Mujiono dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Bengkalis.
Selain Mujiono, penyidik juga meminta keterangan Sumarno mantan Kepala Seksi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sekaligus PPTK proyek pengadaan dan pemasangan tugu batas desa tersebut.
Selain Mujiono dan Sumarno, penyidik juga meminta keterangan kontraktor pelaksana bernama Rahmad. Sementara jumlah desa yang dibangun tugu tapal batas di masing-masing kecamatan tidak sama. Seperti di Kecamatan Bukitbatu hanya 2 desa, Siak Kecil 4 desa, kecamatan Bengkalis 11 desa.
Untuk di Kecamatan Bengkalis tapal batas tersebut terdapat di batas Desa Meskom dengan Simpang Ayam. Simpang Ayam merupakan desa pemekaran dari Desa Meskom. Mujiono Kades Simpang Ayam mengakui dia dilibatkan dalam menentukan batas desa.
Menurutnya, di Desa Simpang Ayam terdapat 7 patok batas desa. Terkait pemasangan tugu tapal batas tersebut, minggu lalu Mujiono dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Selain Mujiono, penyidik pidsus sudah beberapa kali meminta keterangan Sumarno, pejabat pembuat teknik komitmen (PPTK) proyek tersebut. Sumarno yang sudah pensiun dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis terakhir dimintai keterangan Selasa (15/7/2022) lalu. Ia datang ke kejaksaan diantar cucunya.
Usai dimintai keterangan Sumarno bergegas meninggalkan ruangan pidsus menuju halaman parkir Kejari mencari cucunya yang tadi mengantarkannya. Namun, sang cucu seorang pegawai honor Pemda Bengkalis tidak berada di tempat.
Sumarno saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, mengaku tak ingat berapa anggaran untuk pemasangan patok batas desa pada tahun 2019 dan anggaran lainnya. Alasannya, ia sudah pensiun dari Dinas PMD sejak 2020 lalu.
"Saya tak ingat lagi. Soalnya saya sudah pensiun sejak 2020 lalu," ujarnya sembari menelpon seseorang.
Informasi yang berhasil dihimpun dalam program tahun 2019 tersebut Dinas PMD Kabupaten Bengkalis menganggarkan belanja langsung program dan kegiatan, diantaranya pengadaan tugu titik kontrol/pasti batas desa Rp886.371.400,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019. Namun, pada penghujung tahun terjadi rasionalisasi anggaran di APBD Kabupaten Bengkalis yang juga berimbas pada anggaran kegiatan di Dinas PMD dari Rp886.371.400 menjadi Rp694.371/400.
Rincian penggunaan anggaran Rp694,3 juta itu sebagai berikut; pengadaan pilar/tugu batas desa sebanyak 155 buah dengan harga satuan Rp2 juta, total anggaran Rp 310 juta menjadi 100 buah dengan anggaran Rp200 juta.
Belanja alat tulis Rp2.245.400, belanja dokumentasi Rp 1.050.000, bantuan untuk perintis lapangan (petugas desa) dalam rangka pengukuran dan pematokan yang semula 93 orang untuk 31 desa @Rp300.000/orang dengan total 27.900.000 menjadi 60 orang untuk 20 desa dengan anggaran Rp 18.000.000, jasa pembuatan pilar/tugu untuk 31 desa Rp77.500.000, perencanaan pengadaan pilar/tugu batas desa 5 pilar X 31 desa Rp 15.500.000, pengawas pilar/tugu batas desa 5 X 31 desa Rp 12.400.000, belanja cetak Rp 1.280.000, belanja pengadaan Rp 500.000, belanja sewa mobilitas darat Rp 4.830.000, bantuan transportasi dari ibu kota Kecamatan Siak Kecil ke desa Rp735.000, bantuan transportasi dari ibu kota Kecamatan Bukit Batu ke desa Rp 270.000, bantuan transportasi dari ibu kota Kecamatan Bantan ke desa Rp 1.650.000, bantuan transportasi dari ibu kota Kecamatan Bengkalis ke desa Rp2.175.000, belanja makan minum kegiatan Rp 38.950.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp344.600.000, menjadi Rp244.600.000, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp77.516.000, perencanaan pengadaan pilar/tugu batas desa 5 pilar X 31 desa Rp15.500.000, pengawas pilar/tugu batas desa 5 X 31 desa Rp12.400.000,-.
Untuk pemasangan tugu tapal batas jumlahnya bervariasi tergantung posisi desa. Ada yang 2, 3 dan 4 tugu. Sedangkan peletakan tugu tapal batas tergantung koordinat. Patok (tugu) setinggi 75 cm tersebut ditanam sedalam 40 cm. Timbul kepermukaan 35 cm.
Sementara jumlah desa yang dipasangi tugu tapal batas di masing-masing kecamatan juga tidak sama. Seperti di Kecamatan Bukitbatu hanya 2 desa, Siak Kecil 4 desa, kecamatan Bengkalis 11 desa.
Untuk di Kecamatan Bengkalis tapal batas tersebut terdapat di batas Desa Meskom dengan Simpang Ayam. Simpang Ayam merupakan desa pemekaran dari Desa Meskom. Mujiono Kades Simpang Ayam mengatakan, di desanya terdapat 7 patok. Terkait pemasangan tugu tapal batas tersebut, minggu lalu Mujiono dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Selain Mujiono, penyidik pidsus sudah beberapa kali meminta keterangan Suparno selaku PPTK proyek tersebut. Suparno yang sudah pensiun dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis terakhir dimintai keterangan.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman