Kamis, 19 September 2024

Nunggak, PLN Putuskan Listrik PJU di Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Mulai Rabu (25/8/2021), petugas PLN Bengkalis melakukan pemutusan daya listrik untuk penerangan jalan umum (JPU). Hal ini akibat menungak pembayaran rekening listrik, sejumlah titik ruas jalan umum di Duri dan Kota Bengkalis.

Tindakan tegas PLN berupa pemutusan itu dilakukan, menyusul tagihan untuk Juli 2021 lalu masih menunggak sebesar Rp700 juta dari total yang harus dibayarkan Rp1,7 miliar.

Manager ULP PT (Persero) PLN Bengkalis, Andiko Bestari kepada wartawan mengatakan, tagihan penggunaan listrik PJU Bengkalis Juli lalu sebesar Rp1,7 miliar, sudah dibayarkan Rp1 miliar dan masih menunggak Rp700 juta.

"Ya, untuk pembayaran tagihan listrik ini secara aturan harusnya dilunasi paling lambat setiap tanggal 20. Namun karena hingga 20 Agustus belum melunasi tagihannya, maka pemutusan harus dilakukan karena prosedurnya demikian," tegas Andiko.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bengkalis Nihil Tambahan Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19

Menurutnya, eksekusi pemutusan dilakukan mulai Rabu pagi itu, akan berlangsung sampai tagihan tersebut dilunasi.

"Tapi, yang kita putuskan itu hanya sebagian dan tidak seluruhnya. Tapi kalau bulan ini bisa dilunasi akan kita sambung kembali," ujar Andiko.

- Advertisement -

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Mulai Rabu (25/8/2021), petugas PLN Bengkalis melakukan pemutusan daya listrik untuk penerangan jalan umum (JPU). Hal ini akibat menungak pembayaran rekening listrik, sejumlah titik ruas jalan umum di Duri dan Kota Bengkalis.

Tindakan tegas PLN berupa pemutusan itu dilakukan, menyusul tagihan untuk Juli 2021 lalu masih menunggak sebesar Rp700 juta dari total yang harus dibayarkan Rp1,7 miliar.

Manager ULP PT (Persero) PLN Bengkalis, Andiko Bestari kepada wartawan mengatakan, tagihan penggunaan listrik PJU Bengkalis Juli lalu sebesar Rp1,7 miliar, sudah dibayarkan Rp1 miliar dan masih menunggak Rp700 juta.

"Ya, untuk pembayaran tagihan listrik ini secara aturan harusnya dilunasi paling lambat setiap tanggal 20. Namun karena hingga 20 Agustus belum melunasi tagihannya, maka pemutusan harus dilakukan karena prosedurnya demikian," tegas Andiko.

Baca Juga:  Hari Ini Tes Kompetensi Manajerial

Menurutnya, eksekusi pemutusan dilakukan mulai Rabu pagi itu, akan berlangsung sampai tagihan tersebut dilunasi.

"Tapi, yang kita putuskan itu hanya sebagian dan tidak seluruhnya. Tapi kalau bulan ini bisa dilunasi akan kita sambung kembali," ujar Andiko.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari