Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pria Lajang Cabuli Dua Anak

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Pria lajang berinisial AS (28) warga Kecamatan Bukit Batu, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Ini setelah Satuan Reskrim Polsek Mandau membekuknya di Jalan Rangau, Km 11, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan pada Rabu (22/9) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Penangkapan tersangka, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial S (11) dan D (17). Ini setelah kedua korban menceritakan perbuatan tersangka kepada temannya RS (39) dan SN (21).

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH, Jumat (24/9) mengatakan, kronologi penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban. Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Sidak Gudang Distributor Sembako

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Mandau mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Rangau Km 11, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah dibekuk, tersangka langsung diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, ditambahkan Iptu Firman, kronologi kejadiannya pada, Selasa (21/9), sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Batu, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor atas nama AS terhadap korban.

"Awal kejadian bermula pada saat korban diajak makan bakso bersama-sama, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB ketika korban hendak pulang ke rumah, korban ditahan oleh tersangka  supaya tidak pulang dan membujuk korban untuk tidur di rumahnya," terang Iptu Firman.

Baca Juga:  Pengabdian Masyarakat, Polbeng Disinfeksi Fasum Berbahan Asap Cair

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB ketika kedua korban sedang tidur, tersangka langsung mencabuli korban pertama di kamar miliknya. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB tersangka mencabuli korban kedua di kamarnya secara bergantian dan selanjutnya korban diancam oleh tersangka di dalam kamar.

"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Firman.(ksm)

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Pria lajang berinisial AS (28) warga Kecamatan Bukit Batu, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Ini setelah Satuan Reskrim Polsek Mandau membekuknya di Jalan Rangau, Km 11, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan pada Rabu (22/9) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Penangkapan tersangka, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial S (11) dan D (17). Ini setelah kedua korban menceritakan perbuatan tersangka kepada temannya RS (39) dan SN (21).

- Advertisement -

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH, Jumat (24/9) mengatakan, kronologi penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban. Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Wabup Bengkalis Sampaikan Kondisi Infrastruktur, Abrasi, dan Rencana Pos Lintas Batas

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Mandau mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Rangau Km 11, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, tanpa melakukan perlawanan.

- Advertisement -

"Setelah dibekuk, tersangka langsung diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, ditambahkan Iptu Firman, kronologi kejadiannya pada, Selasa (21/9), sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Batu, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor atas nama AS terhadap korban.

"Awal kejadian bermula pada saat korban diajak makan bakso bersama-sama, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB ketika korban hendak pulang ke rumah, korban ditahan oleh tersangka  supaya tidak pulang dan membujuk korban untuk tidur di rumahnya," terang Iptu Firman.

Baca Juga:  Bawaslu Imbau Bupati Tak Lakukan Mutasi

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB ketika kedua korban sedang tidur, tersangka langsung mencabuli korban pertama di kamar miliknya. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB tersangka mencabuli korban kedua di kamarnya secara bergantian dan selanjutnya korban diancam oleh tersangka di dalam kamar.

"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Firman.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari