Senin, 24 November 2025
spot_img

102 Nelayan Bantan Tak Melaut, Manajer SPBUN Dilaporkan ke Polisi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Laporan dugaan kecurangan terhadap Manajer SPBUN Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Sahak alias Ishak (61) berdampak besar bagi para nelayan di Kecamatan Bantan. Sebanyak 102 nelayan dari sembilan desa tak bisa melaut karena penyaluran solar subsidi terhenti.

Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang nelayan, Hidayat alias Yati, yang menduga adanya penyimpangan distribusi solar bersubsidi yang selama lima tahun terakhir diperuntukkan bagi kelompok nelayan. Yati menuding solar dalam drum yang seharusnya berisi 200 liter kerap berkurang hingga hanya 195 liter. Ia juga menduga sebagian jatah nelayan dialihkan ke industri tambak udang dengan harga lebih tinggi.

Menanggapi laporan tersebut, perwakilan nelayan dari sembilan desa melakukan pertemuan dengan Sahak pada Jumat (21/11). Dalam pertemuan itu, para nelayan menyatakan selama ini mereka tidak merasa dirugikan oleh pihak koperasi. Mereka menilai laporan itu muncul karena persoalan pribadi.

Baca Juga:  RT/RW Keluhkan Dana Operasional Tak Dibayar

Salah satu perwakilan, Amri, menyesalkan laporan tersebut karena menyebabkan solar subsidi tidak masuk ke SPBUN Pambang Pesisir. Akibatnya, nelayan terpaksa membeli solar di luar dengan harga Rp12.000 per liter. Ia menegaskan tidak ada pemotongan Rp400 ribu seperti yang dituduhkan. Nelayan hanya memberikan Rp5.000 untuk biaya fotokopi surat-menyurat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bengkalis, Syofian, menjelaskan bahwa SPBUN hanya boleh menyalurkan solar kepada nelayan. Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam pengurusan rekomendasi solar subsidi karena seluruh proses dilakukan melalui aplikasi.

Manajer SPBUN, Sahak, mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh polisi. Ia membantah seluruh tuduhan, termasuk dugaan tanda tangan palsu dan pengurangan takaran solar. Menurutnya, pengukuran bersama justru menunjukkan takaran lebih 1 liter dari jumlah seharusnya.

Baca Juga:  Apresiasi Opini BPK, Bupati Bengkalis Harapkan Dana Insentif Daerah

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Laporan dugaan kecurangan terhadap Manajer SPBUN Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Sahak alias Ishak (61) berdampak besar bagi para nelayan di Kecamatan Bantan. Sebanyak 102 nelayan dari sembilan desa tak bisa melaut karena penyaluran solar subsidi terhenti.

Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang nelayan, Hidayat alias Yati, yang menduga adanya penyimpangan distribusi solar bersubsidi yang selama lima tahun terakhir diperuntukkan bagi kelompok nelayan. Yati menuding solar dalam drum yang seharusnya berisi 200 liter kerap berkurang hingga hanya 195 liter. Ia juga menduga sebagian jatah nelayan dialihkan ke industri tambak udang dengan harga lebih tinggi.

Menanggapi laporan tersebut, perwakilan nelayan dari sembilan desa melakukan pertemuan dengan Sahak pada Jumat (21/11). Dalam pertemuan itu, para nelayan menyatakan selama ini mereka tidak merasa dirugikan oleh pihak koperasi. Mereka menilai laporan itu muncul karena persoalan pribadi.

Baca Juga:  Apresiasi Opini BPK, Bupati Bengkalis Harapkan Dana Insentif Daerah

Salah satu perwakilan, Amri, menyesalkan laporan tersebut karena menyebabkan solar subsidi tidak masuk ke SPBUN Pambang Pesisir. Akibatnya, nelayan terpaksa membeli solar di luar dengan harga Rp12.000 per liter. Ia menegaskan tidak ada pemotongan Rp400 ribu seperti yang dituduhkan. Nelayan hanya memberikan Rp5.000 untuk biaya fotokopi surat-menyurat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bengkalis, Syofian, menjelaskan bahwa SPBUN hanya boleh menyalurkan solar kepada nelayan. Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam pengurusan rekomendasi solar subsidi karena seluruh proses dilakukan melalui aplikasi.

- Advertisement -

Manajer SPBUN, Sahak, mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh polisi. Ia membantah seluruh tuduhan, termasuk dugaan tanda tangan palsu dan pengurangan takaran solar. Menurutnya, pengukuran bersama justru menunjukkan takaran lebih 1 liter dari jumlah seharusnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Bukit Batu Laporkan Akun TikTok Asusila ke Polres Bengkalis

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Laporan dugaan kecurangan terhadap Manajer SPBUN Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Sahak alias Ishak (61) berdampak besar bagi para nelayan di Kecamatan Bantan. Sebanyak 102 nelayan dari sembilan desa tak bisa melaut karena penyaluran solar subsidi terhenti.

Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang nelayan, Hidayat alias Yati, yang menduga adanya penyimpangan distribusi solar bersubsidi yang selama lima tahun terakhir diperuntukkan bagi kelompok nelayan. Yati menuding solar dalam drum yang seharusnya berisi 200 liter kerap berkurang hingga hanya 195 liter. Ia juga menduga sebagian jatah nelayan dialihkan ke industri tambak udang dengan harga lebih tinggi.

Menanggapi laporan tersebut, perwakilan nelayan dari sembilan desa melakukan pertemuan dengan Sahak pada Jumat (21/11). Dalam pertemuan itu, para nelayan menyatakan selama ini mereka tidak merasa dirugikan oleh pihak koperasi. Mereka menilai laporan itu muncul karena persoalan pribadi.

Baca Juga:  Kades Janji Bangunkan Rumah untuk Syahrudin di Bengkalis

Salah satu perwakilan, Amri, menyesalkan laporan tersebut karena menyebabkan solar subsidi tidak masuk ke SPBUN Pambang Pesisir. Akibatnya, nelayan terpaksa membeli solar di luar dengan harga Rp12.000 per liter. Ia menegaskan tidak ada pemotongan Rp400 ribu seperti yang dituduhkan. Nelayan hanya memberikan Rp5.000 untuk biaya fotokopi surat-menyurat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bengkalis, Syofian, menjelaskan bahwa SPBUN hanya boleh menyalurkan solar kepada nelayan. Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam pengurusan rekomendasi solar subsidi karena seluruh proses dilakukan melalui aplikasi.

Manajer SPBUN, Sahak, mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh polisi. Ia membantah seluruh tuduhan, termasuk dugaan tanda tangan palsu dan pengurangan takaran solar. Menurutnya, pengukuran bersama justru menunjukkan takaran lebih 1 liter dari jumlah seharusnya.

Baca Juga:  Beruang Koni Menjadi Daya Pikat Pengunjung

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan.(ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari