BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sumber data yang diperoleh di lapangan, terdapat ratusan usaha tambak udang. Mulai dari milik perseorangan, berbadan hukum koperasi, perseroan terbatas (PT), CV dan kelompok usaha. Rata-rata tambak udang ini diterbar benur jenis vanname.
Sejak usaha tambak udang ini booming di 2018 lalu, khusus di 2019 sudah ada yang menuai hasil atau produksi. Untuk produksi di Kecamatan Bantan sejak Januari-September 2019 lalu, sesuai data 2 ribu sampai 84 ribu kilogram dengan total produksi mencapai 269,779 kg, setiap panen dan berada di lahan seluas 36,20 hektare lahan.
Usaha-usaha tambak udang ini memang menjadi primadona sejak 2018 hingga 2021. Namun di lapangan, ternyata hampir seluruh usaha tambak udang, yang beroperasi tidak mendapatkan surat izin usaha perikanan (SIUP). Dikarenakan berada di areal lahan hutan produksi terbatas (HPT) dan diduga mengkesampingkan daya dukung lingkungan.
Ketua Asosiasi Perkumpulan Petambak Udang Kabupaten Bengkalis, Muhammad Muzamil SE saat dikonfirmasi wartawan terkait kondisi ini, mengaku sejauh ini yang terdata di asosiasi atau bergabung diasosiasi hanya sekitar 15 usaha. Sisanya tidak tergabung dan memilih membuka usaha perseorangan atau sendiri.
Disinggung soal perizinan usaha tambak udang, Muzamil mengatakan, sejauh ini izin usaha memang belum ada, hampir seluruh usaha tambak udang di Bengkalis. Penyebab tidak dikeluarkan izin dikarenakan usaha tambak udang berada di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Izin memang belum ada hingga saat ini. Penyebabnya areal usaha berada di lokasi HPT. Tapi, ini sebenarnya tidak menjadi alasan. Yang seharusnya pemerintah daerah mengundang kami sebagai asosiasi di sini, sehingga bisa dijelaskan kendala secara teknis. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah daerah tidak pernah memanggil kita dari pihak asosiasi,"ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika potensi tambak udang di pulau Bengkalis sangat baik. Nilai investasi yang besar, tentunya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Di sisi lain, multi efek bagi masyarakat sekitar perlu diperhatikan.
Ditanya status usaha yang sudah berjalan sejak 2018 lalu, namun hingga saat ini tidak mengantongi izin usaha dan memenuhi administrasi usaha, mulai dari izin limbah, izin usaha perikanan serta kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku sebelum melaksanakan operasi usahanya? Muzamil tidak bisa menjawab panjang lebar.
Seharusnya kata Muzamil, ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sebab, asosiasi hanya berupaya membuka atau pintu masuk untuk sebuah investasi besar, yang mampu mendorong perekonomian masyarakat di pulau Bengkalis.(eca)
Laporan WIRA SAPUTRA, Bengkalis