Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dinas Perkebunan Bengkalis Sosialisasi soal STD-B

MANDAU (RIAUPOS.COP) – Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi pendaftaran usaha perkebunan rakyat  guna penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) di Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (21/6).

Kegiatan ini diikuti kepala desa se-Kecamatan Bathin Solapan, yang merupakan sosialisasi kelima. Sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Siak Kecil, Pinggir, Rupat Utara dan Rupat.

Kepala Dinas Perkebunan Mohammad Azmir menyampaikan, bahwa pendataan dan pemetaan perkebunan rakyat bukan merupakan kegiatan perizinan. Kegiatan tersebut diperlukan untuk meningkatkan legalitas lahan.

"STD-B dalam sistem tata kelola perkebunan kelapa sawit merupakan instrumen yang sangat penting dilakukan untuk menghimpun data dan peta kepemilikan perkebunan kelapa sawit rakyat. STD-B juga menjadi persyaratan dalam mendapatkan sertifikasi ISPO, yaitu sistem usaha bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," terang Azmir.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Fungsikan Rumah Bhabin Jadi Tempat Isolasi Terpadu

Lahan pekebun yang sudah mendapatkan STD-B, lanjutnya, adalah lahan yang clean dan clear dalam artian tidak berada pada kawasan hutan dan tidak merupakan areal perizinan atau penguasaan lain. STD-B juga merupakan persyaratan bagi pekebun untuk ikut serta dalam program-program bantuan pemerintah seperti bantuan pupuk, bantuan bibit unggul bersertifikat dan bantuan-bantuan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perkebunan juga mengharapkan dukungan dan peran serta seluruh kepala desa sebagai Tim Pendataan di desanya masing-masing, agar kegiatan pendataan dan pemetaan seluruh perkebunan rakyat melalui penerbitan STD-B dapat segera direalisasikan di Kabupaten Bengkalis.

"Sementara untuk lahan perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan, akan diusahakan untuk difasilitasi legalitasnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga:  MUI dan Pemkab Bukukan Ulama Negeri Junjungan

Acara sosialisasi pendaftaran usaha perkebunan rakyat untuk penerbitan STD-B ini dibuka secara resmi Camat Bathin Solapan diwakili okeh Kasi PMD, Tasarjon.(ksm)

 

 

MANDAU (RIAUPOS.COP) – Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi pendaftaran usaha perkebunan rakyat  guna penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) di Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (21/6).

Kegiatan ini diikuti kepala desa se-Kecamatan Bathin Solapan, yang merupakan sosialisasi kelima. Sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Siak Kecil, Pinggir, Rupat Utara dan Rupat.

- Advertisement -

Kepala Dinas Perkebunan Mohammad Azmir menyampaikan, bahwa pendataan dan pemetaan perkebunan rakyat bukan merupakan kegiatan perizinan. Kegiatan tersebut diperlukan untuk meningkatkan legalitas lahan.

"STD-B dalam sistem tata kelola perkebunan kelapa sawit merupakan instrumen yang sangat penting dilakukan untuk menghimpun data dan peta kepemilikan perkebunan kelapa sawit rakyat. STD-B juga menjadi persyaratan dalam mendapatkan sertifikasi ISPO, yaitu sistem usaha bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," terang Azmir.

- Advertisement -
Baca Juga:  Disdukcapil-Dinas TPHP Buat Perjanjian Kerja Sama

Lahan pekebun yang sudah mendapatkan STD-B, lanjutnya, adalah lahan yang clean dan clear dalam artian tidak berada pada kawasan hutan dan tidak merupakan areal perizinan atau penguasaan lain. STD-B juga merupakan persyaratan bagi pekebun untuk ikut serta dalam program-program bantuan pemerintah seperti bantuan pupuk, bantuan bibit unggul bersertifikat dan bantuan-bantuan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perkebunan juga mengharapkan dukungan dan peran serta seluruh kepala desa sebagai Tim Pendataan di desanya masing-masing, agar kegiatan pendataan dan pemetaan seluruh perkebunan rakyat melalui penerbitan STD-B dapat segera direalisasikan di Kabupaten Bengkalis.

"Sementara untuk lahan perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan, akan diusahakan untuk difasilitasi legalitasnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga:  Sekda Pantau Pilkades Wonosari

Acara sosialisasi pendaftaran usaha perkebunan rakyat untuk penerbitan STD-B ini dibuka secara resmi Camat Bathin Solapan diwakili okeh Kasi PMD, Tasarjon.(ksm)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari