- Advertisement -
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda membaca kesimpulan pelapor dari Partai Gerindra dan terlapor dari KPU Bengkalis, berlangsung di Aula kantor Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5).
Sidang yang dipimpin majelis pemeriksa Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman didampingi anggota majelis Budi Kurnialis dan Ardi Suprianto. Sedangkan pelapor dihadiri Sekretaris DPC Gerindra Bengkalis Iskandar dan terlapor KPU Bengkalis diwakili Zulkifli.
- Advertisement -
Pembacaan kesimpulan oleh Sekretaris DPC Gerindra Bengkalis Iskandar menyampaikan, Partai Gerindra sebagai peserta pemilu dirugikan secara langsung oleh surat keputusan KPU Bengkalis, tanggal 2 Mei 2024 No. 524 tentang jumlah perolehan kursi partai politik dan SK KPU Bengkalis No. 525 tentang penetapan calon terpilih keanggotaan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Saksi ahli bernama Firdaus, mantan komisioner KPU Provinsi Riau, dengan pernyataan dalam proses penetapan kursi DPRD harus mengikuti PKPU No.06 dan 18 dan terlapor tidak membaca PKPU No. 06 2024 dengan utuh terbukti dari dokumen P-4 dan P-5 hasil audit KAP juga tentang rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di tanggal 5 April 2024.
Hanya Partai Gerindra yang membacakan kesimpulan di hadapan Bawaslu. Sedangkan KPU Bengkalis tak berkenan membacakan kesimpulan.(ksm)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda membaca kesimpulan pelapor dari Partai Gerindra dan terlapor dari KPU Bengkalis, berlangsung di Aula kantor Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5).
Sidang yang dipimpin majelis pemeriksa Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman didampingi anggota majelis Budi Kurnialis dan Ardi Suprianto. Sedangkan pelapor dihadiri Sekretaris DPC Gerindra Bengkalis Iskandar dan terlapor KPU Bengkalis diwakili Zulkifli.
- Advertisement -
Pembacaan kesimpulan oleh Sekretaris DPC Gerindra Bengkalis Iskandar menyampaikan, Partai Gerindra sebagai peserta pemilu dirugikan secara langsung oleh surat keputusan KPU Bengkalis, tanggal 2 Mei 2024 No. 524 tentang jumlah perolehan kursi partai politik dan SK KPU Bengkalis No. 525 tentang penetapan calon terpilih keanggotaan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Saksi ahli bernama Firdaus, mantan komisioner KPU Provinsi Riau, dengan pernyataan dalam proses penetapan kursi DPRD harus mengikuti PKPU No.06 dan 18 dan terlapor tidak membaca PKPU No. 06 2024 dengan utuh terbukti dari dokumen P-4 dan P-5 hasil audit KAP juga tentang rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di tanggal 5 April 2024.
- Advertisement -
Hanya Partai Gerindra yang membacakan kesimpulan di hadapan Bawaslu. Sedangkan KPU Bengkalis tak berkenan membacakan kesimpulan.(ksm)