Senin, 7 April 2025
spot_img

Keroyok Satpam PT PCR, Pengangguran Ditangkap

DURI (RIAUPOS.CO) — Seorang pengangguran berinisial PS (45) ditangkap polisi karena telah mengeroyok SB (31) satpam PT PCR. Warga Kelurahan Talang Mandi, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Gajah Mada, simpang PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Riau Pos, Ahad (23/2) membenarkan peristiwa penangkapan tersangka tersebut.

Adapun kronologis kejadian berawal, Selasa (18/2) sekitar  pukul 08.30 WIB di PKS PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal korban.

“Saat korban sedang akan melaksanakan jaga di PKS PT PCR yang mana korban merupakan petugas keamanan di PKS yang baru saja ditunjuk oleh pihak perusahaan PT PCR,  tiba-tiba datang sekumpulan orang yang tidak dikenal korban,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Pria Anak Satu Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Sekelompok orang ini langsung meminta korban beserta tim pengamanan lainnya untuk keluar dari TKP.

"Selain korban yang disuruh keluar dari TKP ada juga rekan korban yakni BM (28) warga Kota Pekanbaru dan YR (30) warga Rokan Hilir," jelas kapolsek.

Kemudian salah seorang dari orang-orang tersebut langsung memukul korban menggunakan tangan ke arah wajah yang mengenai bibir dan membuat korban terjatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil plang parkiran yang terbuat dari besi dan hendak memukul korban namun dihalangi oleh YR.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian bibir bawah dan sakit pada bagian kepala,  selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi, PKDP Duri Gelar Kegiatan Berselawat dan Makan Bajamba

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna diproses lebih lanjut. Barang bukti yang kita amankan berupa hasil visum et repertum. Tersangka kita kenakan dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana," tutup kapolsek.(hen)

DURI (RIAUPOS.CO) — Seorang pengangguran berinisial PS (45) ditangkap polisi karena telah mengeroyok SB (31) satpam PT PCR. Warga Kelurahan Talang Mandi, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Gajah Mada, simpang PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Riau Pos, Ahad (23/2) membenarkan peristiwa penangkapan tersangka tersebut.

Adapun kronologis kejadian berawal, Selasa (18/2) sekitar  pukul 08.30 WIB di PKS PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal korban.

“Saat korban sedang akan melaksanakan jaga di PKS PT PCR yang mana korban merupakan petugas keamanan di PKS yang baru saja ditunjuk oleh pihak perusahaan PT PCR,  tiba-tiba datang sekumpulan orang yang tidak dikenal korban,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Amril Mukminin: Kita Percaya Pengurus MUI

Sekelompok orang ini langsung meminta korban beserta tim pengamanan lainnya untuk keluar dari TKP.

"Selain korban yang disuruh keluar dari TKP ada juga rekan korban yakni BM (28) warga Kota Pekanbaru dan YR (30) warga Rokan Hilir," jelas kapolsek.

Kemudian salah seorang dari orang-orang tersebut langsung memukul korban menggunakan tangan ke arah wajah yang mengenai bibir dan membuat korban terjatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil plang parkiran yang terbuat dari besi dan hendak memukul korban namun dihalangi oleh YR.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian bibir bawah dan sakit pada bagian kepala,  selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rapid Test Minim Peminat

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna diproses lebih lanjut. Barang bukti yang kita amankan berupa hasil visum et repertum. Tersangka kita kenakan dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana," tutup kapolsek.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Keroyok Satpam PT PCR, Pengangguran Ditangkap

DURI (RIAUPOS.CO) — Seorang pengangguran berinisial PS (45) ditangkap polisi karena telah mengeroyok SB (31) satpam PT PCR. Warga Kelurahan Talang Mandi, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Gajah Mada, simpang PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Riau Pos, Ahad (23/2) membenarkan peristiwa penangkapan tersangka tersebut.

Adapun kronologis kejadian berawal, Selasa (18/2) sekitar  pukul 08.30 WIB di PKS PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal korban.

“Saat korban sedang akan melaksanakan jaga di PKS PT PCR yang mana korban merupakan petugas keamanan di PKS yang baru saja ditunjuk oleh pihak perusahaan PT PCR,  tiba-tiba datang sekumpulan orang yang tidak dikenal korban,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Bos Malaysia Perintahkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Lewat Jalur Bengkalis

Sekelompok orang ini langsung meminta korban beserta tim pengamanan lainnya untuk keluar dari TKP.

"Selain korban yang disuruh keluar dari TKP ada juga rekan korban yakni BM (28) warga Kota Pekanbaru dan YR (30) warga Rokan Hilir," jelas kapolsek.

Kemudian salah seorang dari orang-orang tersebut langsung memukul korban menggunakan tangan ke arah wajah yang mengenai bibir dan membuat korban terjatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil plang parkiran yang terbuat dari besi dan hendak memukul korban namun dihalangi oleh YR.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian bibir bawah dan sakit pada bagian kepala,  selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Amril Mukminin: Kita Percaya Pengurus MUI

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna diproses lebih lanjut. Barang bukti yang kita amankan berupa hasil visum et repertum. Tersangka kita kenakan dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana," tutup kapolsek.(hen)

DURI (RIAUPOS.CO) — Seorang pengangguran berinisial PS (45) ditangkap polisi karena telah mengeroyok SB (31) satpam PT PCR. Warga Kelurahan Talang Mandi, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Gajah Mada, simpang PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Riau Pos, Ahad (23/2) membenarkan peristiwa penangkapan tersangka tersebut.

Adapun kronologis kejadian berawal, Selasa (18/2) sekitar  pukul 08.30 WIB di PKS PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal korban.

“Saat korban sedang akan melaksanakan jaga di PKS PT PCR yang mana korban merupakan petugas keamanan di PKS yang baru saja ditunjuk oleh pihak perusahaan PT PCR,  tiba-tiba datang sekumpulan orang yang tidak dikenal korban,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Pria Anak Satu Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Sekelompok orang ini langsung meminta korban beserta tim pengamanan lainnya untuk keluar dari TKP.

"Selain korban yang disuruh keluar dari TKP ada juga rekan korban yakni BM (28) warga Kota Pekanbaru dan YR (30) warga Rokan Hilir," jelas kapolsek.

Kemudian salah seorang dari orang-orang tersebut langsung memukul korban menggunakan tangan ke arah wajah yang mengenai bibir dan membuat korban terjatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil plang parkiran yang terbuat dari besi dan hendak memukul korban namun dihalangi oleh YR.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian bibir bawah dan sakit pada bagian kepala,  selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bos Malaysia Perintahkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Lewat Jalur Bengkalis

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna diproses lebih lanjut. Barang bukti yang kita amankan berupa hasil visum et repertum. Tersangka kita kenakan dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana," tutup kapolsek.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari