Kamis, 4 Juli 2024

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Speedboat Tenggelam di Rupat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang menggunakan speedboad dan sempat karam di perairan Selat Morong, Kecamatan Rupat pada Jumat (13/1/2022) lalu, akhirnya Polres Bengkalis menetapkan empat tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasatreskim AKP Meki Wahyudi, yang menggelar pres rilis rilis di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1/2022) menyebutkan, empat pelaku pembawa PMI yang tenggelam di perairan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi masih mencari tiga pelaku yang hilang, yakni tengkong dan 2 anak buah kapal (ABK).

- Advertisement -

‘’Ya, yang meninggal 3 orang sudah dikembalikan ke keluarga mereka dan kami masih memburu tekong dan juga ABK, yang kabarnya selamat tapi mereka bersembunyi,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.

Kapolres yang perdana menggelar konferensi pers bersama Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo, Kasi Humas AKP Edwi menjelaskan, dalam tindak pidana pemberantasan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Disebutkan Kapolres, adapun keempat tersangka tersebut antara berinisial ZI alias Cam (30), RR (33), KH (43) dan DV. Keempat pelaku ini merupakan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang berperan sebagai orang yang mencari PMI dan juga peran lain.

- Advertisement -
Baca Juga:  BEM Se-Bengkalis Belajar Entrepreneur Bersama Kadin

Kejadiannya kata Kapolres, pada Jumat 14 Januari 2022 lalu, tepatnya di Pelabuhan Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Sungai Selat Morong, speedboat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK membawa 18 orang PMI yang terdiri dari 14 orang laki-laki 4 perempuan yang dibawa oleh AM (tekong), BR (ABK) dan DV (ABK) mengalami kecelakaan laut.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi juga menjelaskan, pelaku berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan Negara Malaysia, namun kira-kira 30 menit perjalanan, tepatnya 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin kencang dan ombak tinggi, sehigga air laut masuk ke dalam speedboat dan akhirnya speedboat tenggelam.

"Sedangkan untuk tekongnya AM hingga saat ini belum ditemukan. Kemudian dari pengakuan penumpang bahwa, untuk ongkos perorang itu sebesar Rp4-5 juta per orangnya. Uang tersebut diberikan kepada Cam yang merupakan orang Pangkalan Buah Desa Cingam," terang Meki.

Dijelaskan Meki, bahwa ZI alias Cam merupakan agen yang menampung 6 orang TKI, sebelum speedboat mereka tenggelam dan diketahui keberadaannya sedang di rumah orang tuanya di Jalan Pangkalan Buah, Rupat.

Baca Juga:  Kapolres Bengkalis Sertijab Kasat Polairud

Kemudian tim gabungan menyepakati melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 WIB. Dalam penggerebekan dilakukan terhadap tersangka ZI alias Icam, tersangka berusaha melawan dan sempat kabu ke belakang rumah, dan akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

Tak sampai di situ kata Kasatreskirm, kemudian pihak kepolisian kembali berhasil meringkus RR (32) dan KH (43). Kedua pelaku ini yaitu RR merupakan sebagai penampung dua orang TKI di rumahnya dan KH alias Jang Bulah merupakan orang suruhan atas nama Ismail alias Mail untuk mengatur keberangkatan PMI ke Malaysia.

"Saat dalam melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi di mana tempat persembunyian kedua pelaku ini dan menangkapnya. Sedangkan untuk tersangka RR menyerahkan diri," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaku Ismail alias Mail, kata Kasat, saat ini pihaknya mendapati pelaku sudah ditangkap oleh Ditrenarkoba Polda Riau, dalam perkara narkotika jenis sabu sebanyak 80 kilogram. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan di lapangan, yakni terhadap tekong serta ABK yang masih menghilang.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang menggunakan speedboad dan sempat karam di perairan Selat Morong, Kecamatan Rupat pada Jumat (13/1/2022) lalu, akhirnya Polres Bengkalis menetapkan empat tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasatreskim AKP Meki Wahyudi, yang menggelar pres rilis rilis di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1/2022) menyebutkan, empat pelaku pembawa PMI yang tenggelam di perairan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi masih mencari tiga pelaku yang hilang, yakni tengkong dan 2 anak buah kapal (ABK).

‘’Ya, yang meninggal 3 orang sudah dikembalikan ke keluarga mereka dan kami masih memburu tekong dan juga ABK, yang kabarnya selamat tapi mereka bersembunyi,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.

Kapolres yang perdana menggelar konferensi pers bersama Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo, Kasi Humas AKP Edwi menjelaskan, dalam tindak pidana pemberantasan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Disebutkan Kapolres, adapun keempat tersangka tersebut antara berinisial ZI alias Cam (30), RR (33), KH (43) dan DV. Keempat pelaku ini merupakan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang berperan sebagai orang yang mencari PMI dan juga peran lain.

Baca Juga:  Kapolres Bengkalis Sertijab Kasat Polairud

Kejadiannya kata Kapolres, pada Jumat 14 Januari 2022 lalu, tepatnya di Pelabuhan Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Sungai Selat Morong, speedboat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK membawa 18 orang PMI yang terdiri dari 14 orang laki-laki 4 perempuan yang dibawa oleh AM (tekong), BR (ABK) dan DV (ABK) mengalami kecelakaan laut.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi juga menjelaskan, pelaku berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan Negara Malaysia, namun kira-kira 30 menit perjalanan, tepatnya 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin kencang dan ombak tinggi, sehigga air laut masuk ke dalam speedboat dan akhirnya speedboat tenggelam.

"Sedangkan untuk tekongnya AM hingga saat ini belum ditemukan. Kemudian dari pengakuan penumpang bahwa, untuk ongkos perorang itu sebesar Rp4-5 juta per orangnya. Uang tersebut diberikan kepada Cam yang merupakan orang Pangkalan Buah Desa Cingam," terang Meki.

Dijelaskan Meki, bahwa ZI alias Cam merupakan agen yang menampung 6 orang TKI, sebelum speedboat mereka tenggelam dan diketahui keberadaannya sedang di rumah orang tuanya di Jalan Pangkalan Buah, Rupat.

Baca Juga:  Kapal Roro Rusak, Penyeberangan Antre

Kemudian tim gabungan menyepakati melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 WIB. Dalam penggerebekan dilakukan terhadap tersangka ZI alias Icam, tersangka berusaha melawan dan sempat kabu ke belakang rumah, dan akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

Tak sampai di situ kata Kasatreskirm, kemudian pihak kepolisian kembali berhasil meringkus RR (32) dan KH (43). Kedua pelaku ini yaitu RR merupakan sebagai penampung dua orang TKI di rumahnya dan KH alias Jang Bulah merupakan orang suruhan atas nama Ismail alias Mail untuk mengatur keberangkatan PMI ke Malaysia.

"Saat dalam melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi di mana tempat persembunyian kedua pelaku ini dan menangkapnya. Sedangkan untuk tersangka RR menyerahkan diri," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaku Ismail alias Mail, kata Kasat, saat ini pihaknya mendapati pelaku sudah ditangkap oleh Ditrenarkoba Polda Riau, dalam perkara narkotika jenis sabu sebanyak 80 kilogram. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan di lapangan, yakni terhadap tekong serta ABK yang masih menghilang.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari