Minggu, 7 Juli 2024

Direktur PDAM Bantah Perpanjangan Tak Prosedur

(RIAUPOS.CO) – Perpanjangan masa jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, terhadap Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal dinilai sebagian kalangan tidak prosedural. Namun persoalan itu dibantah keras oleh Direktur  Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal.

‘‘Ya. Sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Karena jabatan direktur yang diperpanjang hingga 2025 mendatang. Pemkab Bengkalis memperpanjang masa jabatan yang seharusnya berakhir pada April 2020 lalu,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakan dia,  perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini menyebutkan, dalam perpanjangan masa jabatan tidak diberlakukan kembali proses seleksi pengangkatan direktur, karena sudah dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatan sebelumnya.

Baca Juga:  Pemkab Bengkalis Apresiasi Aparatur Tetap Bertugas saat Libur

Selain itu menurut dia, keputusan memperpanjang masa jabatannya juga sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 Perumda Air Minum Tirta Terubuk.  Dalam Perda ini tepatnyapasal 33 menjelaskan untuk masa jabatan Direktur paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi proses perpanjangan masa jabatan saya sebagai Direktur tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku artinya perpanjangan masa jabatan ini tidak ada yang ilegal,” terangnya.

- Advertisement -

Menurut dia, pihaknya tiga bulan sebelum masa berakhir jabatan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur. Dari surat pemberitahuan tersebut, Pemerintah Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas Direktur pada periode pertama.

Baca Juga:  Dandim Bersama Forkopimda Gelar Upacara Secara Vitual

“Hasil evaluasi tersebut cukup baik sesuai dengan capaian yang disepakati saat kontrak kerja pengangkatan pertama dahulunya. Sehingga pemerintah Bengkalis masih mempercayakan jabatan Direktur ini untuk lima tahun berikutnya,” terangnya.

Dengan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya positif ini, kemudian pemerintah Bengkalis melakukan koordinasi dan konsultasi  dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga akhirnya memperpanjang masa jabatan Direktur sebelumnya selama satu periode berikutnya.(ksm)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

(RIAUPOS.CO) – Perpanjangan masa jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, terhadap Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal dinilai sebagian kalangan tidak prosedural. Namun persoalan itu dibantah keras oleh Direktur  Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal.

‘‘Ya. Sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Karena jabatan direktur yang diperpanjang hingga 2025 mendatang. Pemkab Bengkalis memperpanjang masa jabatan yang seharusnya berakhir pada April 2020 lalu,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dia,  perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini menyebutkan, dalam perpanjangan masa jabatan tidak diberlakukan kembali proses seleksi pengangkatan direktur, karena sudah dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatan sebelumnya.

Baca Juga:  15 Km Bibir Pantai di Rupat Utara Resiko Abrasi

Selain itu menurut dia, keputusan memperpanjang masa jabatannya juga sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 Perumda Air Minum Tirta Terubuk.  Dalam Perda ini tepatnyapasal 33 menjelaskan untuk masa jabatan Direktur paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi proses perpanjangan masa jabatan saya sebagai Direktur tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku artinya perpanjangan masa jabatan ini tidak ada yang ilegal,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya tiga bulan sebelum masa berakhir jabatan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur. Dari surat pemberitahuan tersebut, Pemerintah Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas Direktur pada periode pertama.

Baca Juga:  Pasien Sembuh di Kabupaten Bengkalis 822 Orang

“Hasil evaluasi tersebut cukup baik sesuai dengan capaian yang disepakati saat kontrak kerja pengangkatan pertama dahulunya. Sehingga pemerintah Bengkalis masih mempercayakan jabatan Direktur ini untuk lima tahun berikutnya,” terangnya.

Dengan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya positif ini, kemudian pemerintah Bengkalis melakukan koordinasi dan konsultasi  dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga akhirnya memperpanjang masa jabatan Direktur sebelumnya selama satu periode berikutnya.(ksm)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari