Minggu, 7 Juli 2024

Bengkalis Terima Penghargaan Penggunaan Bahasa Indonesia

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura mengikuti sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (21/11).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.

- Advertisement -

Pada kesempatan itu, Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

"Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63/ 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia, pertama mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing, dua mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan tiga mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing," demikian isi deklarasi tersebut.

Baca Juga:  169 Anak-Anak Dikhitan Gratis

Sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 63/2019, pada Senin, 30 September 2019, isi deklarasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009. UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura mengikuti sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (21/11).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

"Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63/ 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia, pertama mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing, dua mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan tiga mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing," demikian isi deklarasi tersebut.

Baca Juga:  Warga Bantan Sari Minta Jalan Terubuk Diteruskan ke Desa Pematang Duku

Sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 63/2019, pada Senin, 30 September 2019, isi deklarasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009. UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari