- Advertisement -
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura mengikuti sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (21/11).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.
- Advertisement -
Pada kesempatan itu, Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
"Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63/ 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia, pertama mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing, dua mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan tiga mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing," demikian isi deklarasi tersebut.
Sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 63/2019, pada Senin, 30 September 2019, isi deklarasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009. UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura mengikuti sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (21/11).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.
- Advertisement -
Pada kesempatan itu, Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
"Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63/ 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia, pertama mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing, dua mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan tiga mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing," demikian isi deklarasi tersebut.
- Advertisement -
Sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 63/2019, pada Senin, 30 September 2019, isi deklarasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009. UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009.(esi)