Jumat, 5 Juli 2024

Terdakwa Sabu 19 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Jaringan  bandar narkotika internasional, kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Rio Rezeki alias Dedek  (25) warga Jalan Pramuka,  Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis ini merupakan jaringan sabu-sabu internasional antarnegara Malaysia-Indonesia.

Vonis  kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT.PBR. Sebelumnya, terdakwa divonis PN Bengkalis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

- Advertisement -

Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh di mana terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Angka Kematian Ibu dan Anak Menurun

Humas PN  Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf, Senin (21/2) membenarkan hal itu. Putusan banding atas terdakwa Rio Rezeki alias Dedek diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.

"Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ulwan.

- Advertisement -

Kemudian, terangnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone warna hitam oranye untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Ratusan Anak Panti Asuhan Ikut Jambore

Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Rezeki alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan Internasional Adi Sepradianto atau yang dikenal dengan Uncle Jay. Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung peran terdakwa Rio Rezeki ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 kg sabu-sabu ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau bertuliskan Cina.(ksm)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Jaringan  bandar narkotika internasional, kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Rio Rezeki alias Dedek  (25) warga Jalan Pramuka,  Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis ini merupakan jaringan sabu-sabu internasional antarnegara Malaysia-Indonesia.

Vonis  kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT.PBR. Sebelumnya, terdakwa divonis PN Bengkalis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh di mana terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Ini Keterangan Polisi Terkait Kebakaran Empat Unit Rumah di Duri

Humas PN  Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf, Senin (21/2) membenarkan hal itu. Putusan banding atas terdakwa Rio Rezeki alias Dedek diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.

"Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ulwan.

Kemudian, terangnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone warna hitam oranye untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Disdagperin Awasi Langsung Pangkalan

Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Rezeki alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan Internasional Adi Sepradianto atau yang dikenal dengan Uncle Jay. Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung peran terdakwa Rio Rezeki ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 kg sabu-sabu ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau bertuliskan Cina.(ksm)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari