PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah anggota petani sawit Kecamatan Bantan, akhirnya angkat bicara terkait pencurian yang dituduhkan kepada mereka. Kepada media, beberapa petani menyebutkan, tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah tidak benar. Yang terjadi selama ini, justru adalah "pencurian" atas hak-hak mereka, baik oleh koperasi, maupun perusahan.
Salah seorang pemilik lahan, Abdul Hakim, (mantan kepala Desa Jangkang), mengatakan bahwa pernyataan dan tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada mereka, baik oleh perusahan, maupun pernyataan yang disampaikan oleh Alif Hartanto, perlu untuk diluruskan.
"Hal pertama yang ingin kami luruskan, adalah bahwa kami bukanlah petani plasma, tapi kelompok tani yang bergabung dengan pola KKPA. Kami bergabung dengan koperasi, pasca HGU dan pendirian koperasi. Konsep petani plasma dan KKPA itu berbeda," kata Abdul Hakim.
Kalau petani plasma mendapatkan lahan dari bagian HGU perusahan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan pola KKPA adalah pola di mana masyarakat menyerahkan pengelolaan tanahnya kepada koperasi yang membangun kemitraan dengan perusahan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan kerja sama dan penyerahan lahan, yang ditandatangani pada tahun 2005.
"Saya adalah orang yang ikut menandatangani penyerahan lahan tersebut, karena pada waktu itu, saya menjabat sebagai kepala desa. Penyebutan kelompok petani Bantan sebagai anggota plasma adalah sebuah upaya penyesatan pikir dengan maksud-maksud tertentu," jelasnya.
Kedua, perbuatan perusahan melaporkan petani dinilai salah alamat, karena berbeda dengan petani plasma, petani KKPA bukanlah anggota perusahan, melainkan anggota koperasi, dan proses pengelolaan lahan petani dilakukan melalui pinjaman ke bank yang dilakukan oleh koperasi, dan petani KKPA ikut menjadi bagian yang menanggung beban utang tersebut.
"Posisi perusahan, dalam peminjaman ini, hanyalah sebagai avalis atau penjamin. Ada keanehan di sini, di saat petani meminta hak mereka, perusahan mengatakan bahwa hal itu adalah urusan internal koperasi, tapi ketika petani memanen di lahannya sendiri, kok perusahan melaporkan secara langsung, padahal kelompok tani adalah urusan internal koperasi," jelasnya.
Ketiga, kelompok tani Desa Bantantua dan Jangkang, secara tertulis sudah menyatakan mengundurkan diri/menyatakan keluar dari keanggotaan Koperasi Meskom Sejati (KMS) pada 26 November 2021.
Menurut ketentuan perkoperasian, anggota koperasi dapat menarik diri dari sesebuah koperasi, salah satunya dengan cara membuat keterangan/pernyataan secara tertulis. Keluarnya anggota dari koperasi Meskom Sejati, karena koperasi dipandang gagal dalam memperjuangkan kepentingan anggota, dan justru berpihak pada kepentingan perusahan.
"Kami telah melalui proses bersurat, baik dengan koperasi dan perusahan, dalam hal pengunduran diri sebagai anggota koperasi Meskom Sejati, namun tidak pernah ditanggapi," ucapnya lagi.
Pernyataan Abdul Hakim, dibenarkan oleh petani yang lain, Nurizan. Menurut Nurizan, selama ini hak petani tidak disalurkan oleh koperasi, dan bahkan laporan yang dikeluarkan oleh koperasi bertolak belakang dengan data yang ada.
Terkait pernyataan Saudara Alif Hartanto yang menyebutkan bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari kegiatan kelompok tani, seperti yang dituduhkannya di media, adalah tidak benar.
Menurut Nurizan, pada awalnya mereka bersama memperjuangkan hak masyarakat, dan rapat untuk memperjuangkan nasib kelompok tani, dengan cara melakukan panen di tanah yang menjadi hak mereka.
Persoalan ini berawal ketika adanya tuduhan aksi panen tandan buah segar (TBS) sawit yang dilakukan petani plasma beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya managemen PT Meskom Agro Sarimas (MAS) sudah melaporkan adanya tindak pidana pencurian buah sawit di areal kerja perusahaan.
Laporan pengaduan ke Polres Bengkalis disampaikan oleh Manager Operasional PT MAS, Asrul Syah pada, Senin 29 November 2021 tahun lalu. Sebelumnya, Manager Plasma PT MAS, Irawan yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya juga mengatakan, terhadap pengambilan TBS sawit plasma PT MAS, pihak perusahaan sudah melaporkan ke Polres Bengkalis.
’’Sudah. Sudah kami laporkan ke polisi. Kami berharap polisi dapat memproses laporan perusahaan, karena ini urusanya adalah pidana,’’ ujarnya.
Terhadap laporan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK, Rabu (19/1/2022) membenarkan hal tersebut.
"Laporannya ada. Untuk sementara masih dalam penyelidikan," ujar AKP Meki Wahyudi saat ditemui diruang kerjanya.
Dalam laporan tersebut, PT MAS menduga adanya oknum pimpinan Forum Petani Sawit dan masyarakat petani plasma yang melakukan tindak pidana pencurian. Sebab, sawit yang dipanen kelompok masyarakat, atasnama Forum Petani Sawit Desa Bantan dan Jangkang yang dikoordinir Koperasi Meskom Sejati telah melakukan pencurian.
Sementara itu, salah seorang Koordinator Rapat Forum Petani Sawit Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan, Alif Hartanto kepada wartawan mengaku, jika dirinya tidak berada diposisi terlapor.
"Saya mendengar kabar jika perusahaan PT Meskom melaporkan adanya tindak pencurian buah sawit. Perlu saya tekankan, Forum Petani Sawit Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis sudah melangsungkan rapat, Kamis 16 Desember 2021 lalu, forum ini pernah tergabung di Koperasi Meskom Sejati, jadi tidak pernah koperasi terlibat dalam hal ini," ujar Alif Hartanto.
Ia juga menegaskan, jika pun ada itu ulah oknum, yang mengatasnamakan masyarakat melalui Forum Petani. "Ya, kita tak tahu soal itu. Jadi bukan ranah kita, biarkan prosesnya berjalan," ujar Alif.
Laporan: Erwan Sani (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi