BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Aparatura Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, yang memiliki penghasilan selain dari pegawai, diharapkan dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Ini untuk menghindari sanksi jika ditemukan ada harta yang masih belum atau kurang dilaporkan pada saat Tax Amnesty, maupun di SPT tahunan orang pribadi tahun 2020.
Demikian disampaikan Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono, Saat sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bagi ASN Kabupaten Bengkalis secara daring, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang masih belum diungkapkan secara sukarela. PPS terdiri dari 2 kebijakan, yakni kebijakan pertama untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty.
Menurutnya, kebijakan kedua untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset perolehan dari tahun 2016-2020, namun belum diungkapkan di SPT tahunan orang pribadi tahun 2020. PPS akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Tim Penyuluh KP2KP Duri berharap agar ASN Bengkalis, yang memiliki penghasilan selain dari pegawai, dapat mengikuti program PPS tersebut, untuk menghindari sanksi atas ditemukannya harta yang masih belum atau kurang dilaporkan pada saat Tax Amnesty, maupun di SPT tahunan orang pribadi tahun 2020.
Dalam sosialisasi ini juga kata Eko, juga dibahas penghasilan bruto, yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) final UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018, ditetapkan yakni penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian dan keuntungan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk tidak lagi membayar pajak 0,5 persen dari omset setiap bulannya jika omset kumulatif dalam setahun tidak melebihi Rp500 juta.
Eko juga menjelaskan, saat ini banyak isu yang tidak benar beredar dimasyarakat tentang Undang Undang Pajak terbaru. Seperti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok dan seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP/NIK diwajibkan untuk membayar pajak, padahal faktanya tidak demikian.
Eko menjelaskan, barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tetap tidak dikenakan PPN, sedangkan untuk masyarakat yang memiliki NIK, tidak semuanya harus membayar, namun hanya untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif .
‘’Tujuan undang-undang ini diberlakukan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,’’ harapnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman