Kamis, 21 Agustus 2025
spot_img

Bupati Bengkalis Terima Dua Penghargaan Kemenhum RI

BENGKALIS (RIAUPOS) – Kabupaten Bengkalis kembali meraih prestasi membanggakan tingkat Provinsi Riau. Kali ini Bupati Bengkalis Kasmarni menerima dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI).

Kabupaten Bengkalis termasuk salah satu dari empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang mendapatkan Sertifikat KIK. Kedua kekayaan intelektual komunal yang diakui meliputi Ekspresi Budaya Tradisional Tari Olang-Olang (Suku Sakai) dan Tarian Zapin Meskom.

Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas keberagaman dan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Bengkalis.

Sertifikat KIK ini diserahkan langsung Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Bupati Bengkalis Kasmarni disela-sela acara Riau Investmen Forum Tahun 2025 di Ballroom Dang Merdu Menara BRKS Pekanbaru, Selasa (19/8).

Baca Juga:  Antrean 24 Jam, hanya Makan Mi Instan

Sertifikat KIK ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan. Penerbitan sertifikat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intlektual komunal.

Dengan adanya sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya.

Bupati Kasmarni menyampaikan, apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas kerjasama dan fasilitasi yang diberikan, serta ucapan terimakasih juga disampaikan kepada masyarakat adat, penggiat seni/budaya dan seluruh pihak yg telah menjaga budaya warisan leluhur.(ifr)

 






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

BENGKALIS (RIAUPOS) – Kabupaten Bengkalis kembali meraih prestasi membanggakan tingkat Provinsi Riau. Kali ini Bupati Bengkalis Kasmarni menerima dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI).

Kabupaten Bengkalis termasuk salah satu dari empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang mendapatkan Sertifikat KIK. Kedua kekayaan intelektual komunal yang diakui meliputi Ekspresi Budaya Tradisional Tari Olang-Olang (Suku Sakai) dan Tarian Zapin Meskom.

Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas keberagaman dan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Bengkalis.

Sertifikat KIK ini diserahkan langsung Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Bupati Bengkalis Kasmarni disela-sela acara Riau Investmen Forum Tahun 2025 di Ballroom Dang Merdu Menara BRKS Pekanbaru, Selasa (19/8).

Baca Juga:  Sekda Ingatkan Pejabat Sampaikan LHKPN ke KPK

Sertifikat KIK ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan. Penerbitan sertifikat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intlektual komunal.

- Advertisement -

Dengan adanya sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya.

Bupati Kasmarni menyampaikan, apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas kerjasama dan fasilitasi yang diberikan, serta ucapan terimakasih juga disampaikan kepada masyarakat adat, penggiat seni/budaya dan seluruh pihak yg telah menjaga budaya warisan leluhur.(ifr)

- Advertisement -

 






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS) – Kabupaten Bengkalis kembali meraih prestasi membanggakan tingkat Provinsi Riau. Kali ini Bupati Bengkalis Kasmarni menerima dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI).

Kabupaten Bengkalis termasuk salah satu dari empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang mendapatkan Sertifikat KIK. Kedua kekayaan intelektual komunal yang diakui meliputi Ekspresi Budaya Tradisional Tari Olang-Olang (Suku Sakai) dan Tarian Zapin Meskom.

Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas keberagaman dan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Bengkalis.

Sertifikat KIK ini diserahkan langsung Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Bupati Bengkalis Kasmarni disela-sela acara Riau Investmen Forum Tahun 2025 di Ballroom Dang Merdu Menara BRKS Pekanbaru, Selasa (19/8).

Baca Juga:  Hindari Sanksi, ASN Diimbau Ikuti Program PPS

Sertifikat KIK ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan. Penerbitan sertifikat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intlektual komunal.

Dengan adanya sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya.

Bupati Kasmarni menyampaikan, apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas kerjasama dan fasilitasi yang diberikan, serta ucapan terimakasih juga disampaikan kepada masyarakat adat, penggiat seni/budaya dan seluruh pihak yg telah menjaga budaya warisan leluhur.(ifr)

 






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari