Giliran Pengendali Sabu 43 Kg Divonis Mati

BENGKALIS (RIAUPOSCO) — Setelah pemilik sabu 55 kg Jef Sparao divonis mati Pengadilan Ne­geri (PN) Bengkalis, kemarin giliran Saprudin alias Cunding (52) yang mendapat vonis serupa. Cunding terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali jaringan internasional, pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kilogram (kg). Amar putusan itu dibacakan majelis hakim dipimpin Annisa Sitawati didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar secara dalam jaringan (daring) atau sidang online, Rabu (20/5).

Disaksikan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Eriza Susila. Sedangkan terdakwa Cunding didampingi Penasihat Hukum (PH) Windrayanto.

- Advertisement -

Menurut majelis hakim, semua unsur dakwaan primer terhadap Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Unsur setiap orang melakukan permufakatan jahat, menjual, menawarkan dan jadi perantara jual beli narkotika golongan satu melebih satu kilogaram terpenuhi," terang anggota majelis hakim, Wimmi D Simarmata saat membacakan pertimbangan majelis.

- Advertisement -

Selain itu majelis hakim juga secara tegas menolak permintaan terdakwa meminta keringanan hukuman. Sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam putusan hakim.

"Mengingat segala pertimbangan dan fakta persidangan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan permufakatan jahat, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegas Wimmi membacakan putusan.

Mendengar amar putusan ini, pria paruh baya yang mengenakan baju berkerah lengan panjang itu terlihat tenang. Terhadap putusan majelis tersebut, secara tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami merasa cukup berat hukuman yang diterima oleh klien kami. Karena dalam perkara ini klien kami hanya bertugas setakat mengawal," ujar PH terdakwa, Windrayanto.(esi)

Untuk diketahui, Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.(esi)Menurut majelis hakim, semua unsur dakwaan primer terhadap Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Unsur setiap orang melakukan permufakatan jahat, menjual, menawarkan dan jadi perantara jual beli narkotika golongan satu melebih satu kilogaram terpenuhi," terang anggota majelis hakim, Wimmi D Simarmata saat membacakan pertimbangan majelis.

Selain itu majelis hakim juga secara tegas menolak permintaan terdakwa meminta keringanan hukuman. Sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam putusan hakim.

"Mengingat segala pertimbangan dan fakta persidangan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan permufakatan jahat, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegas Wimmi membacakan putusan.

Mendengar amar putusan ini, pria paruh baya yang mengenakan baju berkerah lengan panjang itu terlihat tenang. Terhadap putusan majelis tersebut, secara tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami merasa cukup berat hukuman yang diterima oleh klien kami. Karena dalam perkara ini klien kami hanya bertugas setakat mengawal," ujar PH terdakwa, Windrayanto.(esi)

Untuk diketahui, Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOSCO) — Setelah pemilik sabu 55 kg Jef Sparao divonis mati Pengadilan Ne­geri (PN) Bengkalis, kemarin giliran Saprudin alias Cunding (52) yang mendapat vonis serupa. Cunding terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali jaringan internasional, pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kilogram (kg). Amar putusan itu dibacakan majelis hakim dipimpin Annisa Sitawati didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar secara dalam jaringan (daring) atau sidang online, Rabu (20/5).

Disaksikan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Eriza Susila. Sedangkan terdakwa Cunding didampingi Penasihat Hukum (PH) Windrayanto.

Menurut majelis hakim, semua unsur dakwaan primer terhadap Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Unsur setiap orang melakukan permufakatan jahat, menjual, menawarkan dan jadi perantara jual beli narkotika golongan satu melebih satu kilogaram terpenuhi," terang anggota majelis hakim, Wimmi D Simarmata saat membacakan pertimbangan majelis.

Selain itu majelis hakim juga secara tegas menolak permintaan terdakwa meminta keringanan hukuman. Sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam putusan hakim.

"Mengingat segala pertimbangan dan fakta persidangan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan permufakatan jahat, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegas Wimmi membacakan putusan.

Mendengar amar putusan ini, pria paruh baya yang mengenakan baju berkerah lengan panjang itu terlihat tenang. Terhadap putusan majelis tersebut, secara tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami merasa cukup berat hukuman yang diterima oleh klien kami. Karena dalam perkara ini klien kami hanya bertugas setakat mengawal," ujar PH terdakwa, Windrayanto.(esi)

Untuk diketahui, Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.(esi)Menurut majelis hakim, semua unsur dakwaan primer terhadap Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Unsur setiap orang melakukan permufakatan jahat, menjual, menawarkan dan jadi perantara jual beli narkotika golongan satu melebih satu kilogaram terpenuhi," terang anggota majelis hakim, Wimmi D Simarmata saat membacakan pertimbangan majelis.

Selain itu majelis hakim juga secara tegas menolak permintaan terdakwa meminta keringanan hukuman. Sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam putusan hakim.

"Mengingat segala pertimbangan dan fakta persidangan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan permufakatan jahat, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegas Wimmi membacakan putusan.

Mendengar amar putusan ini, pria paruh baya yang mengenakan baju berkerah lengan panjang itu terlihat tenang. Terhadap putusan majelis tersebut, secara tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami merasa cukup berat hukuman yang diterima oleh klien kami. Karena dalam perkara ini klien kami hanya bertugas setakat mengawal," ujar PH terdakwa, Windrayanto.(esi)

Untuk diketahui, Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya