Senin, 15 Juli 2024

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Bengkalis Terapkan PPKM

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis per tanggal 20 April 2021, Kabupaten Bengkalis terkonfimasi positif covid-19, 2223 kasus, sembuh 2313 orang dan yang meninggal 81 kasus. Dengan meningkatnya kasus positif di Kabupaten Bengkalis ini, terhitung hari ini diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penetapan PPKM ini juga menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, Nomor 03/2021 serta  Instruksi Gubernur Riau dan meningkatnya kasus aktif harian provinsi Riau  menjadikan penyumbang penambahan warga terkonfirmasi positif Covid-19 Nasional.

- Advertisement -

Dikatakan Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra TH tentang pemberlakuan PPKM ini diterapkan secara mikro, di tingkat RT/RW, Kelurahan/Desa juga Kecamatan. Jadi tidak seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis diterapkan PPKM.

Sebelum menetapkan PPKM secara mikro di Bengkalis, Kadis Kesehatan bersama Wakapolres Bengkalis, Kodim 0303 melaksanakan rapat terbatas mengenai PPKM berbasis mikro.

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Pelayanan Roro Bengkalis

Ersan Saputra mengungkapkan, pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM berbasis mikro ini merupakan turunan dari PSBB. 

- Advertisement -

“Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat  tingkat Desa atau Kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW," ungkap Ersan.

Kadis kesehatan menambahkan, pihaknya juga telah membentuk posko penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

“Posko ini melibatkan stekhorder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan. Dan juga posko pemantauan perbatasan wilayah pelarangan mudik Dengan keterlibatan mereka semua, Insya Allah penyebaran covid-19 bisa ditekan,” beber Ersan.

Baca Juga:  Atiok Tersangka Pembakar Lahan di Rupat

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis per tanggal 20 April 2021, Kabupaten Bengkalis terkonfermasi positif Covid-19, 2223 kasus, sembuh 2313 orang dan yang meninggal 81 kasus.

Menurutnya, dikatakan zona kuning kalau kasusnya 1-3  rumah ditemukan dalam satu RT, kalau zona oranye 3-5 rumah dan di atas 5 rumah itu sudah zona merah dihitung selama 7 hari. 

"Setiap Zonasi harus diperkuat dengan 4T testing(pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi) kasus positif dan suspek di level RT atau RW sesuai zona masing-masing dan perhitungannya berbeda dengan zonasi kabupaten dan tiap-tiap zonasi diperkuat lagi isolasi mandiri benar dilakukan," papar Kadis Kesehatan.

Dalam instruksi Bupati akan diatur kegiatan keagamaan, kebudayaan dan sosial lainnya yang hanya 50 persen di penuhi.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis per tanggal 20 April 2021, Kabupaten Bengkalis terkonfimasi positif covid-19, 2223 kasus, sembuh 2313 orang dan yang meninggal 81 kasus. Dengan meningkatnya kasus positif di Kabupaten Bengkalis ini, terhitung hari ini diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penetapan PPKM ini juga menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, Nomor 03/2021 serta  Instruksi Gubernur Riau dan meningkatnya kasus aktif harian provinsi Riau  menjadikan penyumbang penambahan warga terkonfirmasi positif Covid-19 Nasional.

Dikatakan Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra TH tentang pemberlakuan PPKM ini diterapkan secara mikro, di tingkat RT/RW, Kelurahan/Desa juga Kecamatan. Jadi tidak seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis diterapkan PPKM.

Sebelum menetapkan PPKM secara mikro di Bengkalis, Kadis Kesehatan bersama Wakapolres Bengkalis, Kodim 0303 melaksanakan rapat terbatas mengenai PPKM berbasis mikro.

Baca Juga:  Tertimpa Tower Jaringan Internet, Motor Pengendara Asal Dumai Terbakar

Ersan Saputra mengungkapkan, pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM berbasis mikro ini merupakan turunan dari PSBB. 

“Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat  tingkat Desa atau Kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW," ungkap Ersan.

Kadis kesehatan menambahkan, pihaknya juga telah membentuk posko penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

“Posko ini melibatkan stekhorder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan. Dan juga posko pemantauan perbatasan wilayah pelarangan mudik Dengan keterlibatan mereka semua, Insya Allah penyebaran covid-19 bisa ditekan,” beber Ersan.

Baca Juga:  Atlet Porserosi Bengkalis Jalani Latihan Penuh di Pekanbaru

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis per tanggal 20 April 2021, Kabupaten Bengkalis terkonfermasi positif Covid-19, 2223 kasus, sembuh 2313 orang dan yang meninggal 81 kasus.

Menurutnya, dikatakan zona kuning kalau kasusnya 1-3  rumah ditemukan dalam satu RT, kalau zona oranye 3-5 rumah dan di atas 5 rumah itu sudah zona merah dihitung selama 7 hari. 

"Setiap Zonasi harus diperkuat dengan 4T testing(pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi) kasus positif dan suspek di level RT atau RW sesuai zona masing-masing dan perhitungannya berbeda dengan zonasi kabupaten dan tiap-tiap zonasi diperkuat lagi isolasi mandiri benar dilakukan," papar Kadis Kesehatan.

Dalam instruksi Bupati akan diatur kegiatan keagamaan, kebudayaan dan sosial lainnya yang hanya 50 persen di penuhi.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari