Jumat, 21 Februari 2025

Gudang Garam Harus Tutup sampai Kantongi Izin

PINGGIR (RIAUPOS.CO)  – Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay didampingi Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra dan Satpol PP Kecamatan Pinggir melaksanakan inspeksi mendadak atau Sidak ke gudang penyimpanan garam, yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal di kawasan Jalan Bathin Tomat RT 04 RW 04 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/2).

Sebelum sidak ke gudang penyimpanan garam, Camat Pinggir sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya garam yang diperjualbelikan di tengah masyarakat diduga tidak ada izin dari instansi terkait.

Sesampainya di lokasi gudang penyimpanan garam diduga ilegal, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, bersama rombongan tidak bertemu dengan pemilik usaha garam, sebab pemilik usaha belakangan diketahui berinisial DF sedang tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Amankan 5 Kg Sabu di Tangan Dua Kurir

“Pemiliknya tidak ada di tempat, tapi orang tua ada. Kemudian kita titip salam kepada yang mempunyai atau pemilik usaha tersebut untuk segera menunjukkan perizinannya,” ujar Camat Pinggir.

Ternyata kata Zama Rico, sesudah mendatangi tempat kejadian perkara, pemilik datang ke Kantor Camat Pinggir. Memang yang didapati pemilik tidak mempunyai perizinan operasional.

“Jadi, kita instruksikan kepada pemilik agar menutup sementara usaha hingga perizinan dikantongi,” tegasnya.

Dikatakan Zama Rico, selaku pihak pemerintah membantu dan fasilitasi pemilik usaha, untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.

“Kami pihak pemerintah membantu, dan fasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui DPMPTSP untuk mengutus izinnya terlebih dahulu. Sebelum mengantongi izin, maka gudangnya ini belum bisa beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pagar Nusa Gasmi Duri Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Sedangkan usaha garam milik DF sudah beroperasi dari tahun 2017 silam. Artinya usaha garam tersebut telah beroperasi lebih dari 8 tahun lamanya tanpa izin alias ilegal.

”Usaha garam ini terbilang besar. Sebab garam dipasok dari daerah pulau jawa bisa mencapai 50 hingga 100 ton per bulan. Lantas, garam tanpa izin edar dan belum tentu sehat, serta izin lainnya masih samar tersebut diperjualbelikan, dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan DF pemilik gudang penyimpanan garam yang ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dan pesan singkat WhatsApp-nya juga tidak dibalas.(ksm)

PINGGIR (RIAUPOS.CO)  – Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay didampingi Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra dan Satpol PP Kecamatan Pinggir melaksanakan inspeksi mendadak atau Sidak ke gudang penyimpanan garam, yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal di kawasan Jalan Bathin Tomat RT 04 RW 04 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/2).

Sebelum sidak ke gudang penyimpanan garam, Camat Pinggir sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya garam yang diperjualbelikan di tengah masyarakat diduga tidak ada izin dari instansi terkait.

- Advertisement -

Sesampainya di lokasi gudang penyimpanan garam diduga ilegal, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, bersama rombongan tidak bertemu dengan pemilik usaha garam, sebab pemilik usaha belakangan diketahui berinisial DF sedang tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Kabur ke Banten, Tersangka Pencabulan Ditangkap

“Pemiliknya tidak ada di tempat, tapi orang tua ada. Kemudian kita titip salam kepada yang mempunyai atau pemilik usaha tersebut untuk segera menunjukkan perizinannya,” ujar Camat Pinggir.

- Advertisement -

Ternyata kata Zama Rico, sesudah mendatangi tempat kejadian perkara, pemilik datang ke Kantor Camat Pinggir. Memang yang didapati pemilik tidak mempunyai perizinan operasional.

“Jadi, kita instruksikan kepada pemilik agar menutup sementara usaha hingga perizinan dikantongi,” tegasnya.

Dikatakan Zama Rico, selaku pihak pemerintah membantu dan fasilitasi pemilik usaha, untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.

“Kami pihak pemerintah membantu, dan fasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui DPMPTSP untuk mengutus izinnya terlebih dahulu. Sebelum mengantongi izin, maka gudangnya ini belum bisa beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga:  PPDB Tingkat SMA Dimulai

Sedangkan usaha garam milik DF sudah beroperasi dari tahun 2017 silam. Artinya usaha garam tersebut telah beroperasi lebih dari 8 tahun lamanya tanpa izin alias ilegal.

”Usaha garam ini terbilang besar. Sebab garam dipasok dari daerah pulau jawa bisa mencapai 50 hingga 100 ton per bulan. Lantas, garam tanpa izin edar dan belum tentu sehat, serta izin lainnya masih samar tersebut diperjualbelikan, dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan DF pemilik gudang penyimpanan garam yang ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dan pesan singkat WhatsApp-nya juga tidak dibalas.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari