Minggu, 3 Agustus 2025

Delapan Napi di Bengkalis Terima Remisi Bebas

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 936 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, menerima pemotongan masa hukuman atau remisi khusus sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI dan 21 diantaranya remisi bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, dengan mengenakan pakaian adat Melayu berwarna ping didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono di Aula Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/8/2021).

"Ya, kami mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 936 orang dan disetujui. Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis secara simbolis kepada dua perwakilan WBP," ujar Edi Mulyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:  Iwan Roy Charles Pindah ke Sumut, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Dijabat Immanuel Tarigan

Dikatakanya, pemberian remisi dilakukan setelah upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Nasional secara langsung dari Jakarta. Adapun jenis remisi yang diberikan kepada para napi tersebut adalah pidana Uumum sebanyak 493 orang, pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan pidana PP 99 sebanyak 442 orang.

Ia merinci, remisi khusus satu bulan sebanya 123 napi, 189 napi selama dua bulan, 284 napi selama tiga bulan, 131 napi lima bulan, dan pemotongan masa hukuman enam bulan sebanyak 21 napi dan remisi langsung bebas sebanyak 8 napi.

‘’Kami mengharapkan, meraka yang mendapatkan remisi sempena HUT ke76 RI ini dapat menanfaatkan dengan baik, khususnya yang mendapatkan remisi bebas hendaknya bisa diterima di tengah masyarakat. Bersikaplah yang baik dan masyarakat Isyaallah akan menerima mereka,’’ harapnya.

Baca Juga:  2022, Pembangunan Jalan Sadar Jaya-Muara II Dianggarkan Rp10 M

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 936 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, menerima pemotongan masa hukuman atau remisi khusus sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI dan 21 diantaranya remisi bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, dengan mengenakan pakaian adat Melayu berwarna ping didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono di Aula Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/8/2021).

"Ya, kami mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 936 orang dan disetujui. Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis secara simbolis kepada dua perwakilan WBP," ujar Edi Mulyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:  Gelar Hiburan Rakyat dan CFN

Dikatakanya, pemberian remisi dilakukan setelah upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Nasional secara langsung dari Jakarta. Adapun jenis remisi yang diberikan kepada para napi tersebut adalah pidana Uumum sebanyak 493 orang, pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan pidana PP 99 sebanyak 442 orang.

Ia merinci, remisi khusus satu bulan sebanya 123 napi, 189 napi selama dua bulan, 284 napi selama tiga bulan, 131 napi lima bulan, dan pemotongan masa hukuman enam bulan sebanyak 21 napi dan remisi langsung bebas sebanyak 8 napi.

- Advertisement -

‘’Kami mengharapkan, meraka yang mendapatkan remisi sempena HUT ke76 RI ini dapat menanfaatkan dengan baik, khususnya yang mendapatkan remisi bebas hendaknya bisa diterima di tengah masyarakat. Bersikaplah yang baik dan masyarakat Isyaallah akan menerima mereka,’’ harapnya.

Baca Juga:  27 Pelanggar Prokes Sidang di Tempat

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

- Advertisement -

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 936 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, menerima pemotongan masa hukuman atau remisi khusus sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI dan 21 diantaranya remisi bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, dengan mengenakan pakaian adat Melayu berwarna ping didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono di Aula Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/8/2021).

"Ya, kami mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 936 orang dan disetujui. Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis secara simbolis kepada dua perwakilan WBP," ujar Edi Mulyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:  Ridwan Yazid Selisih Tipis dengan Bagus Santoso

Dikatakanya, pemberian remisi dilakukan setelah upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Nasional secara langsung dari Jakarta. Adapun jenis remisi yang diberikan kepada para napi tersebut adalah pidana Uumum sebanyak 493 orang, pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan pidana PP 99 sebanyak 442 orang.

Ia merinci, remisi khusus satu bulan sebanya 123 napi, 189 napi selama dua bulan, 284 napi selama tiga bulan, 131 napi lima bulan, dan pemotongan masa hukuman enam bulan sebanyak 21 napi dan remisi langsung bebas sebanyak 8 napi.

‘’Kami mengharapkan, meraka yang mendapatkan remisi sempena HUT ke76 RI ini dapat menanfaatkan dengan baik, khususnya yang mendapatkan remisi bebas hendaknya bisa diterima di tengah masyarakat. Bersikaplah yang baik dan masyarakat Isyaallah akan menerima mereka,’’ harapnya.

Baca Juga:  2022, Pembangunan Jalan Sadar Jaya-Muara II Dianggarkan Rp10 M

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari