Minggu, 7 Juli 2024

Delapan Napi di Bengkalis Terima Remisi Bebas

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 936 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, menerima pemotongan masa hukuman atau remisi khusus sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI dan 21 diantaranya remisi bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, dengan mengenakan pakaian adat Melayu berwarna ping didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono di Aula Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/8/2021).

- Advertisement -

"Ya, kami mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 936 orang dan disetujui. Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis secara simbolis kepada dua perwakilan WBP," ujar Edi Mulyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:  BP Jamsotek Duri Bagikan Masker dan Hand Sanitizer

Dikatakanya, pemberian remisi dilakukan setelah upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Nasional secara langsung dari Jakarta. Adapun jenis remisi yang diberikan kepada para napi tersebut adalah pidana Uumum sebanyak 493 orang, pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan pidana PP 99 sebanyak 442 orang.

Ia merinci, remisi khusus satu bulan sebanya 123 napi, 189 napi selama dua bulan, 284 napi selama tiga bulan, 131 napi lima bulan, dan pemotongan masa hukuman enam bulan sebanyak 21 napi dan remisi langsung bebas sebanyak 8 napi.

- Advertisement -

‘’Kami mengharapkan, meraka yang mendapatkan remisi sempena HUT ke76 RI ini dapat menanfaatkan dengan baik, khususnya yang mendapatkan remisi bebas hendaknya bisa diterima di tengah masyarakat. Bersikaplah yang baik dan masyarakat Isyaallah akan menerima mereka,’’ harapnya.

Baca Juga:  Dalam Waktu Dekat, Kades Pedekik Defenitif Dilantik Bupati Bengkalis

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 936 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, menerima pemotongan masa hukuman atau remisi khusus sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI dan 21 diantaranya remisi bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, dengan mengenakan pakaian adat Melayu berwarna ping didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono di Aula Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/8/2021).

"Ya, kami mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 936 orang dan disetujui. Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis secara simbolis kepada dua perwakilan WBP," ujar Edi Mulyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:  BP Jamsotek Duri Bagikan Masker dan Hand Sanitizer

Dikatakanya, pemberian remisi dilakukan setelah upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Nasional secara langsung dari Jakarta. Adapun jenis remisi yang diberikan kepada para napi tersebut adalah pidana Uumum sebanyak 493 orang, pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan pidana PP 99 sebanyak 442 orang.

Ia merinci, remisi khusus satu bulan sebanya 123 napi, 189 napi selama dua bulan, 284 napi selama tiga bulan, 131 napi lima bulan, dan pemotongan masa hukuman enam bulan sebanyak 21 napi dan remisi langsung bebas sebanyak 8 napi.

‘’Kami mengharapkan, meraka yang mendapatkan remisi sempena HUT ke76 RI ini dapat menanfaatkan dengan baik, khususnya yang mendapatkan remisi bebas hendaknya bisa diterima di tengah masyarakat. Bersikaplah yang baik dan masyarakat Isyaallah akan menerima mereka,’’ harapnya.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Lantik 330 Pejabat Fungsional

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari