Minggu, 7 Juli 2024

Polisi Dalami Kasus Terdamparnya 22 TKI

(RIAUPOS.CO) – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis tengah melakukan penyelidikan kasus terdamparnya 22 orang pekerja migran ilegal (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/6) lalu. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

AKBP Hendra mengaku, hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab apalagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

“Saat ini masih proses pendalaman dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada 22 orang TKI itu dan belum ada penetapan tersangka,”ujar kapolres saat berada di Makodim 0303/Bengkalis, Rabu (17/6).

Menurut kapolres, pekerja migran sudah dipulangkan di daerah masing-masing, Senin (15/6). Mereka ada berasal dari Aceh, Jambi dan Medan.

Baca Juga:  Iyet Bustami Hibur Warga Kampung Halaman

“Pekerja migrannya sudah kita pulangkan ke daerah masing-masing. Ada dari Aceh, Jambi dan Medan,” tuturnya.

- Advertisement -

Diterangkan AKBP Hendra, dari hasil pemeriksaan para pekerja yang pulang secara ilegal itu tidak mengenal dengan pemilik kapal. Mereka difasilitasi oleh pihak lain dan membayar biaya berangkat sebesar 1.300 ringgit atau sekitar 3 juta-an perorang.

“Kalau dari pemeriksaan mereka tidak mengenal dengan tekong (pemilik, red). Mereka hanya dibawa dari Malaysia kemudian dikenalkan dengan taksi gelap dibawa ke sebuah hotel kemudian baru dibawa ke pantai naik kapal menuju Dumai. Karena ada sedikit trouble akhirnya diturunkan di Rupat,” terang kapolres.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 22 pekerja migran ilegal (PMI) yang bekerja di Malaysia pulang ke tanah air lewat Rupat Utara secara ilegal atau tidak resmi menggunakan kapal laut jenis speed boat.(nda)

Baca Juga:  Usulan Pemekaran Desa Sudah di Pemkab

Laporan ERWAN SANI, Teluk Rhu

 

(RIAUPOS.CO) – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis tengah melakukan penyelidikan kasus terdamparnya 22 orang pekerja migran ilegal (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/6) lalu. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

AKBP Hendra mengaku, hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab apalagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saat ini masih proses pendalaman dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada 22 orang TKI itu dan belum ada penetapan tersangka,”ujar kapolres saat berada di Makodim 0303/Bengkalis, Rabu (17/6).

Menurut kapolres, pekerja migran sudah dipulangkan di daerah masing-masing, Senin (15/6). Mereka ada berasal dari Aceh, Jambi dan Medan.

Baca Juga:  Tiga Sindikat Pelaku Penggendong 10 Kg Sabu Ditangkap

“Pekerja migrannya sudah kita pulangkan ke daerah masing-masing. Ada dari Aceh, Jambi dan Medan,” tuturnya.

Diterangkan AKBP Hendra, dari hasil pemeriksaan para pekerja yang pulang secara ilegal itu tidak mengenal dengan pemilik kapal. Mereka difasilitasi oleh pihak lain dan membayar biaya berangkat sebesar 1.300 ringgit atau sekitar 3 juta-an perorang.

“Kalau dari pemeriksaan mereka tidak mengenal dengan tekong (pemilik, red). Mereka hanya dibawa dari Malaysia kemudian dikenalkan dengan taksi gelap dibawa ke sebuah hotel kemudian baru dibawa ke pantai naik kapal menuju Dumai. Karena ada sedikit trouble akhirnya diturunkan di Rupat,” terang kapolres.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 22 pekerja migran ilegal (PMI) yang bekerja di Malaysia pulang ke tanah air lewat Rupat Utara secara ilegal atau tidak resmi menggunakan kapal laut jenis speed boat.(nda)

Baca Juga:  Status PPKM Level 3 Berakhir

Laporan ERWAN SANI, Teluk Rhu

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari