Jumat, 22 November 2024
spot_img

Tangkapan Senilai Rp10 M Dimusnahkan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Bea dan Cukai (BC) tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang hasil tangkapan 2022 dan 2023 dengan berbagai jenis produk ilegal tanpa bea cukai di Sungai Pakning, Bengkalis, Kamis (16/5).

Pemusnahan barang ilegal disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau yang diwakili Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Suryana dan Kepala Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono serta sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo menyebutkan, barang barang yang dihancurkan hasil penegahan tahun 2022 dan 2023 yang masuk secara ilegal karena tanpa pita cukai.

“Barang milik negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC tipe Madya Pabean C Bengkalis dengan rincian hasil tembakau rokok 8.126.296 batang, tembakau iris 12.500 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya (rokok elektrik) 2.400 mili liter serta MMEA 382,10 liter dengan total kalau di rupiah kan mencapai Rp10 miliar lebih,” ujar Agoes.

Baca Juga:  Bengkalis Dapat Tambah 79 Ribu Dosis Vaksin

Ia menjelaskan, pemusnahan yang melakukan Bea Cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, yang berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil Alkohol (MMEA). Tembakau iris (TIS) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN).

Sedangkan pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni dibakar, digilas dan dipotong dengan menggunakan mesin potong. Sehingga nantinya barang-barang yang dimusnahkan ini mudah larut ketika ditimbun tanah di TPA di Sungai Pakning.

Agoes menambahkan, barang barang tersebut diamankan dari dua wilayah administratif BC Bengkalis di Kabupaten Bengkalis dan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan masuknya barang barang ilegal ini upaya yang dilakukan akan semakin diperkuat.

Baca Juga:  Bupati Minta CSR Perusahaan Optimal Disalurkan

“Kita akan tingkatkan pengawasan terutama tingkat represifnya, baik di laut maupun operasi pasar di darat. Ini akan kita lakukan terus secara kontinyu dan yang penting juga bagaimana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan juga peran dari media untuk menyampaikan apa yang sudah Bea Cukai lakukan ini dengan pemegang stek dalam melakukan tindakan terhadap barang ilegal ini,” tegas Agoes Widodo.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Bea dan Cukai (BC) tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang hasil tangkapan 2022 dan 2023 dengan berbagai jenis produk ilegal tanpa bea cukai di Sungai Pakning, Bengkalis, Kamis (16/5).

Pemusnahan barang ilegal disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau yang diwakili Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Suryana dan Kepala Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono serta sejumlah pejabat lainnya.

- Advertisement -

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo menyebutkan, barang barang yang dihancurkan hasil penegahan tahun 2022 dan 2023 yang masuk secara ilegal karena tanpa pita cukai.

“Barang milik negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC tipe Madya Pabean C Bengkalis dengan rincian hasil tembakau rokok 8.126.296 batang, tembakau iris 12.500 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya (rokok elektrik) 2.400 mili liter serta MMEA 382,10 liter dengan total kalau di rupiah kan mencapai Rp10 miliar lebih,” ujar Agoes.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Minta CSR Perusahaan Optimal Disalurkan

Ia menjelaskan, pemusnahan yang melakukan Bea Cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, yang berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil Alkohol (MMEA). Tembakau iris (TIS) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN).

Sedangkan pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni dibakar, digilas dan dipotong dengan menggunakan mesin potong. Sehingga nantinya barang-barang yang dimusnahkan ini mudah larut ketika ditimbun tanah di TPA di Sungai Pakning.

Agoes menambahkan, barang barang tersebut diamankan dari dua wilayah administratif BC Bengkalis di Kabupaten Bengkalis dan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan masuknya barang barang ilegal ini upaya yang dilakukan akan semakin diperkuat.

Baca Juga:  Kadin Bengkalis Siapkan 3.000 Dosis Vaksin Covid-19

“Kita akan tingkatkan pengawasan terutama tingkat represifnya, baik di laut maupun operasi pasar di darat. Ini akan kita lakukan terus secara kontinyu dan yang penting juga bagaimana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan juga peran dari media untuk menyampaikan apa yang sudah Bea Cukai lakukan ini dengan pemegang stek dalam melakukan tindakan terhadap barang ilegal ini,” tegas Agoes Widodo.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari