Rabu, 18 Februari 2026
- Advertisement -

Cinta Ditolak, Residivis Narkoba di Bengkalis Bakar Mobil Pujaan Hati

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tersangka DF alias Lobo, residivis narkoba yang sudah berulang kali masuk penjara, nekat membakar mobil pujaan hati. Penyebabnya, hanya gara- gara cintanya ditolak.

Peristiwa pembakaran kendaraan yang dilakukan tersangka di Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/4/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo mengatakan, tersangka diringkus polisi setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.

"Ya, tersangka kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Tersangka kami jemput di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis," ujar Dodi.

Dikatakan Dodi, pembakaran mobil korban ini dilatarbelakangi masalah asmara. Korban saat itu menolak cinta tersangka, sehingga membuat tersangka gelap mata dan nekat membakar mobil korban.

Baca Juga:  Tiga Hektare Lahan Gambut Terbakar

Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terpakir di depan kontrakan korban.

"Ya, tersangka mendatangi kontrakan korban dan langsung minyiramkan bensin yang sudah dibawanya. Kemudian langsung membakar mobil yang sedang terparkir tersebut," jelasnya.

Dikatakan Dodi, setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar. Beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambat ke tempat lain.

"Begitu mendapat laporan dari korban, kami langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman  12 tahun penjara," ujarnya.

Berdasarkan data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, tersangka pernah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2019 lalu. Setelah bebas, dia kembali diringkus dalam kasus yang sama oleh Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 tahun penjara di tahun 2021.

Baca Juga:  Tim Gakkum KLHK RI Periksa Manajemen PKS PT SIPP

 

Laporan: Abu Kasim, Bengkalis

Editor: Edwar Yaman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tersangka DF alias Lobo, residivis narkoba yang sudah berulang kali masuk penjara, nekat membakar mobil pujaan hati. Penyebabnya, hanya gara- gara cintanya ditolak.

Peristiwa pembakaran kendaraan yang dilakukan tersangka di Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/4/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo mengatakan, tersangka diringkus polisi setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.

"Ya, tersangka kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Tersangka kami jemput di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis," ujar Dodi.

Dikatakan Dodi, pembakaran mobil korban ini dilatarbelakangi masalah asmara. Korban saat itu menolak cinta tersangka, sehingga membuat tersangka gelap mata dan nekat membakar mobil korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wabup Ajak ASN Beli Cabai Petani Lokal

Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terpakir di depan kontrakan korban.

"Ya, tersangka mendatangi kontrakan korban dan langsung minyiramkan bensin yang sudah dibawanya. Kemudian langsung membakar mobil yang sedang terparkir tersebut," jelasnya.

- Advertisement -

Dikatakan Dodi, setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar. Beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambat ke tempat lain.

"Begitu mendapat laporan dari korban, kami langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman  12 tahun penjara," ujarnya.

Berdasarkan data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, tersangka pernah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2019 lalu. Setelah bebas, dia kembali diringkus dalam kasus yang sama oleh Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 tahun penjara di tahun 2021.

Baca Juga:  Pegang SK Mendagri, Plh Bupati Bengkalis Lantik 29 Pejabat Eselon

 

Laporan: Abu Kasim, Bengkalis

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tersangka DF alias Lobo, residivis narkoba yang sudah berulang kali masuk penjara, nekat membakar mobil pujaan hati. Penyebabnya, hanya gara- gara cintanya ditolak.

Peristiwa pembakaran kendaraan yang dilakukan tersangka di Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/4/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo mengatakan, tersangka diringkus polisi setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.

"Ya, tersangka kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Tersangka kami jemput di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis," ujar Dodi.

Dikatakan Dodi, pembakaran mobil korban ini dilatarbelakangi masalah asmara. Korban saat itu menolak cinta tersangka, sehingga membuat tersangka gelap mata dan nekat membakar mobil korban.

Baca Juga:  Tenaga Rescue Harus Siap 24 Jam

Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terpakir di depan kontrakan korban.

"Ya, tersangka mendatangi kontrakan korban dan langsung minyiramkan bensin yang sudah dibawanya. Kemudian langsung membakar mobil yang sedang terparkir tersebut," jelasnya.

Dikatakan Dodi, setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar. Beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambat ke tempat lain.

"Begitu mendapat laporan dari korban, kami langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman  12 tahun penjara," ujarnya.

Berdasarkan data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, tersangka pernah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2019 lalu. Setelah bebas, dia kembali diringkus dalam kasus yang sama oleh Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 tahun penjara di tahun 2021.

Baca Juga:  Polres dan BC Amankan 2 Kg Ganja Kering

 

Laporan: Abu Kasim, Bengkalis

Editor: Edwar Yaman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari