BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Bantan, Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka tersebut Wan (26) sebagai pengedar dan Uja (33) sebagai bandar narkoba.
Keduanya, merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (15/1) kemarin.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto menyebutkan, pengungkapan berawal dari jajaran Polsek Bantan melakukan patroli di seputaran Jalan Jangkang, RT 001 RW 001 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Saat itu, tersangka Rid dengan gerak-gerik mencurigakan sedang bersembunyi di warung kelontong. Ketika dilakukan penggeledahan, kita temukan dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,8 gram," katanya melalui Kapolsek Bantan, AKP Indra Lukman Prabowo, Kamis (16/1).
Indra menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui serbuk haram tersebut didapat dari Sur warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Selanjutnya, kita mendatangi rumah Sur dan ditemukan dua paket sabu seberat 3,6 kilogram yang disembunyikan tersangka dalam celana dan kotak rokok milik tersangka," terang Indra.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah. Polisi kembali mendapati satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 194 gram di dalam kamar tersangka.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Bantan," tutupnya.(esi)