Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bandar Sabu Diringkus

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Bantan, Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka tersebut  Wan (26) sebagai pengedar dan  Uja (33) sebagai bandar narkoba.

Keduanya, merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis  ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (15/1) kemarin.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto menyebutkan, pengungkapan berawal dari jajaran Polsek Bantan melakukan patroli di seputaran Jalan Jangkang, RT 001 RW 001 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

"Saat itu, tersangka Rid  dengan gerak-gerik  mencurigakan sedang bersembunyi di  warung kelontong. Ketika dilakukan penggeledahan, kita temukan dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,8 gram," katanya melalui  Kapolsek Bantan, AKP Indra Lukman Prabowo, Kamis (16/1).

Baca Juga:  348 Pendamping Desa Terima SK Bupati Bengkalis

Indra menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui serbuk haram tersebut didapat dari Sur  warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

"Selanjutnya, kita mendatangi rumah Sur  dan ditemukan dua paket sabu seberat 3,6 kilogram yang disembunyikan tersangka dalam celana dan kotak rokok  milik tersangka," terang Indra.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah. Polisi kembali mendapati satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 194 gram di dalam kamar tersangka.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Bantan," tutupnya.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Bantan, Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka tersebut  Wan (26) sebagai pengedar dan  Uja (33) sebagai bandar narkoba.

Keduanya, merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis  ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (15/1) kemarin.

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto menyebutkan, pengungkapan berawal dari jajaran Polsek Bantan melakukan patroli di seputaran Jalan Jangkang, RT 001 RW 001 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

"Saat itu, tersangka Rid  dengan gerak-gerik  mencurigakan sedang bersembunyi di  warung kelontong. Ketika dilakukan penggeledahan, kita temukan dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,8 gram," katanya melalui  Kapolsek Bantan, AKP Indra Lukman Prabowo, Kamis (16/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Satgas Covid 19 Bengkalis Sasar Lokasi Wisata

Indra menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui serbuk haram tersebut didapat dari Sur  warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

"Selanjutnya, kita mendatangi rumah Sur  dan ditemukan dua paket sabu seberat 3,6 kilogram yang disembunyikan tersangka dalam celana dan kotak rokok  milik tersangka," terang Indra.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah. Polisi kembali mendapati satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 194 gram di dalam kamar tersangka.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Bantan," tutupnya.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari