DURI (RIAUPOS.CO) — Setelah lama tidak terdengar, penjualan judi togel di Kota Duri kembali marak. Tim Reskrim Polsek Mandau kembali menangkap agen judi togel berinisial YS (50) di Jalan Alamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan SAP membenarkan adanya penangkapan agen judi togel tersebut pada, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Memang perbuatan YS sudah meresahkan warga, berdasarkan informasi pelaku adalah agen judi togel yang selama ini sudah menjual judi togel di tengah masyarakat. Kami berhasil menangkap pelaku di Jalan Alamra tanpa ada perlawanan," ujar Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan SAP, Jumat (15/10/2021).
Disebutkannya, hasil penggelendahan dari YS ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone android, uang tunai diduga hasil judi togel Rp287 ribu, satu lembar kertas rekapan judi jenis togel serta kotak pelastik warna orange tempat untuk penyimpanan uang togel.
Hasil interogasi pihak kepolisian kata Kapolsek, pelaku mengaku dirinya adalah agen judi jenis togel yang menerima pesanan dari para pemaian judi tersebut. Tersangka juga mengaku menyentorkan uang hasil taruhan ke bandar judi situs 0nline, setelah itu akan mendapatkan keuntungan persenan dari bandar judi dan juga pemain togel tersebut, ungkap pelaku kepada Reskrim Polsek Mandau.
"Tersangka mengaku mendapatkan penghasilan rata-rata setiap hari Rp500 ribu. Tersangka dikenakan pasal 303 KHUPidana dan diamankan di Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi
DURI (RIAUPOS.CO) — Setelah lama tidak terdengar, penjualan judi togel di Kota Duri kembali marak. Tim Reskrim Polsek Mandau kembali menangkap agen judi togel berinisial YS (50) di Jalan Alamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan SAP membenarkan adanya penangkapan agen judi togel tersebut pada, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
- Advertisement -
"Memang perbuatan YS sudah meresahkan warga, berdasarkan informasi pelaku adalah agen judi togel yang selama ini sudah menjual judi togel di tengah masyarakat. Kami berhasil menangkap pelaku di Jalan Alamra tanpa ada perlawanan," ujar Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan SAP, Jumat (15/10/2021).
Disebutkannya, hasil penggelendahan dari YS ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone android, uang tunai diduga hasil judi togel Rp287 ribu, satu lembar kertas rekapan judi jenis togel serta kotak pelastik warna orange tempat untuk penyimpanan uang togel.
- Advertisement -
Hasil interogasi pihak kepolisian kata Kapolsek, pelaku mengaku dirinya adalah agen judi jenis togel yang menerima pesanan dari para pemaian judi tersebut. Tersangka juga mengaku menyentorkan uang hasil taruhan ke bandar judi situs 0nline, setelah itu akan mendapatkan keuntungan persenan dari bandar judi dan juga pemain togel tersebut, ungkap pelaku kepada Reskrim Polsek Mandau.
"Tersangka mengaku mendapatkan penghasilan rata-rata setiap hari Rp500 ribu. Tersangka dikenakan pasal 303 KHUPidana dan diamankan di Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi