BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Manajemen Pabrik Kelapa Kawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) mengajukan gugatan sidang praperadilan, terkait penetapan tersangka Erik Kurniawan dan Agus Nugroho oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (13/72022) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jakarta dipimpin hakim tunggal, Panji Surono SH MH dan panitera pengganti Fakhri Hamid SH MH. Lalu pada sidang tersebut PKS PT SIPP sebagai pihak pemohon, sedangkan KLHK RI sebagai pihak termohon.
Agenda persidangan, yakni pengajuan alat bukti surat dari pihak pemohon dan termohon. Di mana pihak pemohon mengajukan 41 alat bukti, tetapi alat bukti P-28 kosong. Sedangkan dari pihak termohon mengajukan 81 alat bukti.
Kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak-pihak dan pihak termohon sidang praperadilan saat itu mendengarkan kesaksian ahli dari kedua pihak. Yaitu PT SIPP dan KLHK RI.
Dari pihak PT SIPP menghadirkan dua orang ahli, yaitu bagian pidana dan lingkungan. Sementara pihak KLHK RI hanya satu orang saksikan mencakup dua bagian.
Sidang praperadilan berjalan dengan banyak pertanyaan dari kedua pihak kepada para ahli dan sempat dihentikan oleh hakim ketua, Panji Surono. Kemudian dilanjutkan kembali.
Saksi ahli dari pihak KLHK RI, Abdul Wahid Oscar menyebutkan, tidak ada istilah calon tersangka di dalam KUHAP, yang ada adalah panggilan sebagai saksi bukan sebagai calon tersangka. Setelah memanggil dan memeriksa sebagai saksi maka penyidik ​​menetapkan sebagai tersangka setelah memiliki 2 alat bukti.
"Kalau dalam masa penyelidikan itu namanya peningkatan status. Jadi ketika seorang banyak yang terjadi di kepolisian atau di mana pun diminta untuk dimintai keterangan di penyidik ​​saja bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Wahid Oscar.
Ditambahkannya, dalam kenyataan seorang saksi tersebut sebagai direktur dan mengetahui tentang keseluruhan perusahaan, lalu penyidik ​​dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan dia dipanggil, ketika memberikan tidak hadir, dan itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu dijelaskannya lagi, terus sanksi administrasi sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2009 78 menyebutkan, sanksi administratif sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 76 tidak bertanggung jawab atas tanggung jawab usaha dan atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Ini membuktikan bahwa sanksi administratif, pidana maupun data bisa sekaligus berbarengan dikarenakan Undang-Undang Lingkungan Hidup ini khusus.
"Lalu ada juga ketika dipanggil sebagai saksi 2 kali tidak hadir, 2 kali sudah dipanggil sebagai tersangka tidak hadir, maka polisi bisa menjemput paksa," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018 menyebutkan, dalam hal tersangka pelanggaran maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya.
"Maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegasnya.
Sementara itu hakim ketua Panji Surono, SH MH mengatakan, terima kasih kepada ahli yang telah memberikan keterangan atau pendapatnya pada persidangan praperadilan pada saat ini.
“Sidang akan dilanjutkan Kamis 14 Juli 2022, sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda kesimpulan dan diminta kepada kedua belah pihak baik dari pemohon maupun termohon agar bisa hadir," pungkasnya.
Adapun pihak dari penyidik ​​Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI telah menetapkan bahwa pihak PKS PT SIPP yang beroperasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan dari limbah yang mereka keluarkan.
Lalu, pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 19.07 WIB pihak penyidik ​​Gakkum KLHK RI juga sudah menahan General Manager (GM) Agus Nugroho atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Bukan hanya itu saja, direktur atau penanggung jawab dari PKS PT SIPP yaitu Erik Kurniawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Gakkum KLHK RI dan diingatkan untuk ditangkap.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman