DURI (RIAUPOS.CO) – Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) diberikan amanah oleh negara untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia kecuali aparat sipil negara, TNI dan Polri. BP Jamsostek selalu berupaya meningkatkan pelayanan terhadap peserta dan keluarganya.
Sepanjang semester pertama tahun 2022, BP Jamsostek Kantor Cabang Duri telah membayarkan klaim sebesar Rp78 miliar lebih dari jumlah kasus sebanyak 6.741 kasus.
Klaim yang diumumkan di antaranya Jaminan Kecelakaan (JKK) sebanyak 672 kasus dengan nominal sebesar Rp2.780.740.880, Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 153 kasus sebesar Rp3.852.500.000, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.924 kasus dengan jumlah sebesar Rp1,7 miliar.
Juga mengumumkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 1 kasus Rp1.668.570 dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.991 kasus sebesar Rp70.182.987.960
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Duri, Achiruddin mengapresiasi semua pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya. Ia juga mengimbau kepada pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, maupun pekerja jasa konstruksi, untuk segera mematuhi hukum positif saat ini terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga komponen seluruh bangsa bersatu padu dalam mencegah arus kemiskinan baru di negeri tercinta ini. Yang akan diberikan merupakan hasil kesadaran dan kepatuhan terhadap tenaga kerja, pemberi kerja serta dukungan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi-regulasi di daerahnya," ujar Achiruddin.(ksm)
DURI (RIAUPOS.CO) – Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) diberikan amanah oleh negara untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia kecuali aparat sipil negara, TNI dan Polri. BP Jamsostek selalu berupaya meningkatkan pelayanan terhadap peserta dan keluarganya.
Sepanjang semester pertama tahun 2022, BP Jamsostek Kantor Cabang Duri telah membayarkan klaim sebesar Rp78 miliar lebih dari jumlah kasus sebanyak 6.741 kasus.
- Advertisement -
Klaim yang diumumkan di antaranya Jaminan Kecelakaan (JKK) sebanyak 672 kasus dengan nominal sebesar Rp2.780.740.880, Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 153 kasus sebesar Rp3.852.500.000, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.924 kasus dengan jumlah sebesar Rp1,7 miliar.
Juga mengumumkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 1 kasus Rp1.668.570 dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.991 kasus sebesar Rp70.182.987.960
- Advertisement -
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Duri, Achiruddin mengapresiasi semua pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya. Ia juga mengimbau kepada pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, maupun pekerja jasa konstruksi, untuk segera mematuhi hukum positif saat ini terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga komponen seluruh bangsa bersatu padu dalam mencegah arus kemiskinan baru di negeri tercinta ini. Yang akan diberikan merupakan hasil kesadaran dan kepatuhan terhadap tenaga kerja, pemberi kerja serta dukungan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi-regulasi di daerahnya," ujar Achiruddin.(ksm)