BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis mengimbau agar masyarakat nelayan di Bengkalis sudah seluruhnya memiliki dokumen Pas Kecil.
Pas kecil terutama untuk kapal di bawah GT 7 ton dan diterbitkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut berfungsi diantaranya sebagai bukti kepemilikan kapal. Sehingga para nelayan akan lebih aman dalam bekerja mencari ikan di laut.
“Kita siap memfalisitasi kepemilikan Pas Kecil itu karena itu wajib bagi nelayan sebagai sertifikat, kepemilikan dan bendera kapal,” ungkap Kasat kepada wartawan, Kamis (14/1).
Oleh karena itu AKP Rahmat juga mengimbau kepada masyarakat nelayan, yang memiliki kapal di bawah GT 7 ton dan belum memiliki Pas Kecil agar segera melengkapinya. “Akan kita bantu memfasilitasi pengurusannya dan akan kita teruskan ke pejabat berwenang agar diterbitkan Kartu Pas-nya, di berbagai kesempatan kita juga melakukan sosialisasi agar masyarakat nelayan yang belum ada segera memilikinya,” imbuhnya.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis mengimbau agar masyarakat nelayan di Bengkalis sudah seluruhnya memiliki dokumen Pas Kecil.
Pas kecil terutama untuk kapal di bawah GT 7 ton dan diterbitkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut berfungsi diantaranya sebagai bukti kepemilikan kapal. Sehingga para nelayan akan lebih aman dalam bekerja mencari ikan di laut.
- Advertisement -
“Kita siap memfalisitasi kepemilikan Pas Kecil itu karena itu wajib bagi nelayan sebagai sertifikat, kepemilikan dan bendera kapal,” ungkap Kasat kepada wartawan, Kamis (14/1).
Oleh karena itu AKP Rahmat juga mengimbau kepada masyarakat nelayan, yang memiliki kapal di bawah GT 7 ton dan belum memiliki Pas Kecil agar segera melengkapinya. “Akan kita bantu memfasilitasi pengurusannya dan akan kita teruskan ke pejabat berwenang agar diterbitkan Kartu Pas-nya, di berbagai kesempatan kita juga melakukan sosialisasi agar masyarakat nelayan yang belum ada segera memilikinya,” imbuhnya.(esi)
- Advertisement -