DURI (RIAUPOS.CO) – Dua orang pemuda berinisial ISP (15) dan ASS (22) ditangkap Polisi lantaran mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 6754 EU di Duri. Kedua tersangka diamankan tim opsnal BKO 125 Polres Bengkalis saat hendak menjual barang bukti tersebut, Ahad (13/12) pukul 20.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut bermula pada Jum'at (11/12/2020) lalu sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, saat itu, korban LS (19) yang merupakan pemilik kendaraan baru saja pulang ke rumah dari warungnya dengan menggunakan sepeda motor tersebut, sesampai di rumah dia memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.
"Lalu LS masuk ke dalam rumah untuk mandi, sekira pukul 23.30 WIB pelapor hendak pergi ke warung kembali, di sana pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya (hilang)," jelasnya.
Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap para tersangkap, selanjutnya ditangkaplah dua orang pelaku tersebut, satu orang berinisial ISP masih di bawah umur.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, tersangka ISP mengakui perbuatannya bersama temannya ASS dan RS (DPO) serta RN (DPO). Para pelaku tersebut berjumlah empat orang.
"Setelah itu pada Senin 14 Desember 2020 sekira pukul 02.30 WIB, Kanit Pidum beserta team opsnal BKO 125 melakukan pengembangan ke rumah ASS dan dari hasil pengembangan pelaku tersebut berhasil diamankan dirumahnya," katanya.
Lebih lanjut, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.00 WIN petugas menuju ke rumah RS (DPO) dan ke rumah RN (DPO), namun ternyata mereka berdua tidak ada dirumah.
"Setelah itu team opsnal membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Para tersangka kini telah diamankan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman