- Advertisement -
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penanganan dan pencegahan Covid-19 dinilai sangat maksimal. Bahkan, tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis sedikitnya telah memberikan teguran kepada sekitar 30.847 warga Kabupaten Bengkalis karena tidak mematuhi Prokes Covid-19 selama kurun waktu satu bulan.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan sebanyak 27.168 orang, teguran tertulis 3.679 orang.
- Advertisement -
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT selain sanksi teguran lisan dan tertulis, kepada pelanggar disiplin Prokes juga dikenakan sidang di tempat dan harus membayar denda sebanyak 10 orang, kemudian wajib melaksanakan sanksi sosial sebanyak 9.604 orang.
"Selain itu PPKM juga ada sebanyak 88 titik dan akan kita lakukan pengecekan kembali pelaksanaannya di lapangan," kata Hendra Gunawan, Senin (14/6/2021).
Ditambahkannya, petugas di lapangan juga memberikan fasilitas layanan kepada masyarakat antar jemput warga, terutama bagi lanjut usia (Lansia) yang akan melakukan vaksinasi ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat sudah dilaksanakan 126 orang.
- Advertisement -
"Sedangkan untuk tracing terkonfirmasi sebanyak 2.275 orang, visiting terkonfirmasi 898 orang, testing ada 1.403 orang, threatment atau pemberian obat-obatan kepada 503 orang, memberikan sembako 447 orang, masker 1.148, penyemprotan disinfektan 3.253 kegiatan," tutupnya.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penanganan dan pencegahan Covid-19 dinilai sangat maksimal. Bahkan, tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis sedikitnya telah memberikan teguran kepada sekitar 30.847 warga Kabupaten Bengkalis karena tidak mematuhi Prokes Covid-19 selama kurun waktu satu bulan.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan sebanyak 27.168 orang, teguran tertulis 3.679 orang.
- Advertisement -
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT selain sanksi teguran lisan dan tertulis, kepada pelanggar disiplin Prokes juga dikenakan sidang di tempat dan harus membayar denda sebanyak 10 orang, kemudian wajib melaksanakan sanksi sosial sebanyak 9.604 orang.
"Selain itu PPKM juga ada sebanyak 88 titik dan akan kita lakukan pengecekan kembali pelaksanaannya di lapangan," kata Hendra Gunawan, Senin (14/6/2021).
- Advertisement -
Ditambahkannya, petugas di lapangan juga memberikan fasilitas layanan kepada masyarakat antar jemput warga, terutama bagi lanjut usia (Lansia) yang akan melakukan vaksinasi ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat sudah dilaksanakan 126 orang.
"Sedangkan untuk tracing terkonfirmasi sebanyak 2.275 orang, visiting terkonfirmasi 898 orang, testing ada 1.403 orang, threatment atau pemberian obat-obatan kepada 503 orang, memberikan sembako 447 orang, masker 1.148, penyemprotan disinfektan 3.253 kegiatan," tutupnya.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman