Jumat, 20 September 2024

Di Bengkalis, Diduga 8 Kades Terlibat Penyelewengan Dana Desa dan Bantuan Covid-19

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sudah delapan kepala desa diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Delapan desa tersebut di antaranya Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Desa Dompas, Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Desa Senderak,  Senggoro, Kecamatan Bengkalis, dan Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi  Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Jufrizal SH akhir pekan kemarin. 

Menurut dia, dari delapan desa ini, tujuh desa diperiksa terkait penyimpangan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2018 lalu. Sedangkan satu dengan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Covid-19 yakni Desa Senggoro.

- Advertisement -
Baca Juga:  Indikator Epedimiologi Covid-19 Bengkalis Membaik

"Kita sudah melakukan memeriksa masing masing kepala desa satu kali. Nanti tentu ada pemeriksaan lebih lanjut dan verifikasi penggunaan anggarannya. Sekarang kita masih mengumpulkan data dan memerksa pihak terkait lainnya," ungkap Jufrizal.

Menurut dia, delapan desa ini ada indikasi penyelewengan penggunaan dana desa. Untuk Desa Senggoro diduga ada indikasi penerima bantuan Covid mereka yang tidak layak menerima menjadi penerima bantuan Covid-19. Dugaan ini berasal dari laporaan yang diterima Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

"Kita masih mendalami indikasi ini dengan melakukan verifikasi Puldata dan Pulbaket. Jika memenuhi unsur bisa dinaikan menjadi penyidikan," terangnya.

Proses Pulbaket dan Puldata masih berjalan sampai saat ini. Nanti pihak Kejari menyampaikan secara konfrensi pers jika ada yang memenuhi unsur naik perkaranya menyadi penyidikan.

Baca Juga:  KI Riau Monitoring PPID Utama Diskominfotik Bengkalis

Pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti berapa dugaan kerugian negara karena masih tahapan klarifikasi. "Nanti setelah memenuhi unsur dan dilakukan pemeriksaan di lapangan serta audit baru akan diketahui," jelasnya.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sudah delapan kepala desa diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Delapan desa tersebut di antaranya Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Desa Dompas, Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Desa Senderak,  Senggoro, Kecamatan Bengkalis, dan Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi  Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Jufrizal SH akhir pekan kemarin. 

Menurut dia, dari delapan desa ini, tujuh desa diperiksa terkait penyimpangan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2018 lalu. Sedangkan satu dengan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Covid-19 yakni Desa Senggoro.

Baca Juga:  Tim Koordinasi Peningkatan Mutu Pendidikan di Bengkalis Dibentuk

"Kita sudah melakukan memeriksa masing masing kepala desa satu kali. Nanti tentu ada pemeriksaan lebih lanjut dan verifikasi penggunaan anggarannya. Sekarang kita masih mengumpulkan data dan memerksa pihak terkait lainnya," ungkap Jufrizal.

Menurut dia, delapan desa ini ada indikasi penyelewengan penggunaan dana desa. Untuk Desa Senggoro diduga ada indikasi penerima bantuan Covid mereka yang tidak layak menerima menjadi penerima bantuan Covid-19. Dugaan ini berasal dari laporaan yang diterima Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Kita masih mendalami indikasi ini dengan melakukan verifikasi Puldata dan Pulbaket. Jika memenuhi unsur bisa dinaikan menjadi penyidikan," terangnya.

Proses Pulbaket dan Puldata masih berjalan sampai saat ini. Nanti pihak Kejari menyampaikan secara konfrensi pers jika ada yang memenuhi unsur naik perkaranya menyadi penyidikan.

Baca Juga:  Pemkab Bengkalis Menang Gugatan Banding PTUN Perkara 50

Pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti berapa dugaan kerugian negara karena masih tahapan klarifikasi. "Nanti setelah memenuhi unsur dan dilakukan pemeriksaan di lapangan serta audit baru akan diketahui," jelasnya.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari