Selasa, 8 April 2025
spot_img

Simpan Sabu, Warga Desa Petani Diringkus Polisi

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres  Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku berinisial Ym (49)  alias Ajo, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, akhir pekan lalu di rumahnya  Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani.

Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket  sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit Hp,uang tunai Rp500 ribu, 2 unit timbangan digital dan juga 5 bungkus plastik berisi plastik pack kosong.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa  Petani. Setelah mendapat informasi tersebut  langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  626 WP Sarang Walet Masuk PAD Bengkalis

Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba.  Dan saat   dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.

"Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari H," ujarnya.

Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial GS (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7) di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Kasmarni: Semoga Penempatan Barak Membuat Anggota Polisi Nyaman

Kapolsek Mandau, AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika  dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.(ksm)

 

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres  Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku berinisial Ym (49)  alias Ajo, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, akhir pekan lalu di rumahnya  Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani.

Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket  sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit Hp,uang tunai Rp500 ribu, 2 unit timbangan digital dan juga 5 bungkus plastik berisi plastik pack kosong.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa  Petani. Setelah mendapat informasi tersebut  langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Sudah 191.658 Warga Bengkalis Divaksin Covid-19

Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba.  Dan saat   dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.

"Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari H," ujarnya.

Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial GS (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7) di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Wabup Berharap Pemberantasan Narkoba Harus Serius

Kapolsek Mandau, AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika  dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.(ksm)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Simpan Sabu, Warga Desa Petani Diringkus Polisi

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres  Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku berinisial Ym (49)  alias Ajo, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, akhir pekan lalu di rumahnya  Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani.

Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket  sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit Hp,uang tunai Rp500 ribu, 2 unit timbangan digital dan juga 5 bungkus plastik berisi plastik pack kosong.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa  Petani. Setelah mendapat informasi tersebut  langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Sudah 191.658 Warga Bengkalis Divaksin Covid-19

Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba.  Dan saat   dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.

"Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari H," ujarnya.

Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial GS (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7) di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Kasmarni: Semoga Penempatan Barak Membuat Anggota Polisi Nyaman

Kapolsek Mandau, AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika  dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.(ksm)

 

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres  Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku berinisial Ym (49)  alias Ajo, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, akhir pekan lalu di rumahnya  Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani.

Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket  sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit Hp,uang tunai Rp500 ribu, 2 unit timbangan digital dan juga 5 bungkus plastik berisi plastik pack kosong.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa  Petani. Setelah mendapat informasi tersebut  langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  8 Titik Hotspot Terpantau Hari Ini di Bengkalis

Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba.  Dan saat   dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.

"Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari H," ujarnya.

Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial GS (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7) di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Beaghak Belimau Kasai Jadi Tradisi Turun-temurun

Kapolsek Mandau, AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika  dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.(ksm)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari