BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bentuk keseriusan Polres Bengkalis dalam menangani illegal logging ditemukan Kapolda saat pemadaman karhutla di Rupat beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang diduga pelaku illegal logging di daerah Rupat, Senin (10/2).
Dua orang diamankan memiliki peran sebagai pengangkut atau pelangsir kayu dari hutan keluar melalui aliran Sungai Penebak Rupat. Mereka diamankan saat membawa kayu dialiran sungai.
"Dua tersangka diamankan berinisial SU (26) warga Kelurahan Batu Panjang Rupat dan RI (43) warga Kampung Jawa Desa Tanjung Mendang Rupat, mereka berdua melansir kayu dengan rakit masing-masing," terang Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Rabu (12/2).
Mereka berhasil diamankan setelah personel Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyisiran di aliran Sungai Panebak untuk mencari dugaan adanya praktik illegal logging.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas illegal logging di aliran Sungai Penebak. Kami coba telusuri Senin kemarin siang dan berhasil mengamankan dua di aliran Sungai Panebak tepatnya daerah Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang," ungkap Kasatreskrim.
Menurut dia, ketika menemukan dua orang ini petugas melakukan interogasi terhadap mereka, pengakuan keduanya kayu yang dirakitnya berjumlah sebanyak dua ton jenis kayu meranti. Mereka diberikan upah oleh yang menyuruh untuk melansir kayu dari hutan keluar melalui aliran sungai.
"Pengakuan tersangka mereka diberi upah per tonnya sebesar Rp250 ribu. Yang menyuruh mereka berinisial NN dan saat ini dalam pengejaran kami," tambah Andrie.
Setelah mengamankan dua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis. Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Bengkalis.
"Kami masih dalami, yang jelas kami sudah lakukan penyidikan lebih lanjut dan masih melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku yang menyuruh dua tersangka ini," jelas Kasatreskrim mengakhiri.(kom)
Laporan : Erwan Sani
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bentuk keseriusan Polres Bengkalis dalam menangani illegal logging ditemukan Kapolda saat pemadaman karhutla di Rupat beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang diduga pelaku illegal logging di daerah Rupat, Senin (10/2).
Dua orang diamankan memiliki peran sebagai pengangkut atau pelangsir kayu dari hutan keluar melalui aliran Sungai Penebak Rupat. Mereka diamankan saat membawa kayu dialiran sungai.
- Advertisement -
"Dua tersangka diamankan berinisial SU (26) warga Kelurahan Batu Panjang Rupat dan RI (43) warga Kampung Jawa Desa Tanjung Mendang Rupat, mereka berdua melansir kayu dengan rakit masing-masing," terang Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Rabu (12/2).
Mereka berhasil diamankan setelah personel Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyisiran di aliran Sungai Panebak untuk mencari dugaan adanya praktik illegal logging.
- Advertisement -
"Kami dapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas illegal logging di aliran Sungai Penebak. Kami coba telusuri Senin kemarin siang dan berhasil mengamankan dua di aliran Sungai Panebak tepatnya daerah Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang," ungkap Kasatreskrim.
Menurut dia, ketika menemukan dua orang ini petugas melakukan interogasi terhadap mereka, pengakuan keduanya kayu yang dirakitnya berjumlah sebanyak dua ton jenis kayu meranti. Mereka diberikan upah oleh yang menyuruh untuk melansir kayu dari hutan keluar melalui aliran sungai.
"Pengakuan tersangka mereka diberi upah per tonnya sebesar Rp250 ribu. Yang menyuruh mereka berinisial NN dan saat ini dalam pengejaran kami," tambah Andrie.
Setelah mengamankan dua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis. Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Bengkalis.
"Kami masih dalami, yang jelas kami sudah lakukan penyidikan lebih lanjut dan masih melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku yang menyuruh dua tersangka ini," jelas Kasatreskrim mengakhiri.(kom)
Laporan : Erwan Sani