BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karhutla di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan beberapa waktu lalu, akhirnya Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka kasus karhutla di Desa Kembung Luar yang terjadi akhir November lalu.
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Rabu (4/12) lalu. Lahan yang terbakar akibat ulah tersangka diperkirakan empat hektare lebih.
Hal ini diungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Selasa (10/12) lalu. Tersangka karhutla tersebut berinisial JU (50) warga Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.
Perbuatan tersangka yang melakukan pembakaran lahan dijerat pasal 108 Jonti Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian pasal 108 Jonto Pasal 56 Undang Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 Jonto Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
- Advertisement -
Menurut Kasat penangkapan tersangka berawal dari informasi diterima Satreskrim Sabtu 30 November lalu adanya kebakaran lahan seluar empat hektare di daerah Jalan Darat Limau Desa Kembung Luar. Mendapat informasi ini petugas langsung melakukan pengecekan adanya kebakaran lahan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa awal munculnya api di tempat kejadian kebakaran tersebut karena adanya aktivitas membakar lahan yang dilakukan JU pada 28 November lalu di lahan miliknya. Petugas pun melakukan olah TKP.
- Advertisement -
"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka, JU memang mengakuinya," ungkap Kasat.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karhutla di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan beberapa waktu lalu, akhirnya Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka kasus karhutla di Desa Kembung Luar yang terjadi akhir November lalu.
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Rabu (4/12) lalu. Lahan yang terbakar akibat ulah tersangka diperkirakan empat hektare lebih.
Hal ini diungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Selasa (10/12) lalu. Tersangka karhutla tersebut berinisial JU (50) warga Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.
Perbuatan tersangka yang melakukan pembakaran lahan dijerat pasal 108 Jonti Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian pasal 108 Jonto Pasal 56 Undang Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 Jonto Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Menurut Kasat penangkapan tersangka berawal dari informasi diterima Satreskrim Sabtu 30 November lalu adanya kebakaran lahan seluar empat hektare di daerah Jalan Darat Limau Desa Kembung Luar. Mendapat informasi ini petugas langsung melakukan pengecekan adanya kebakaran lahan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa awal munculnya api di tempat kejadian kebakaran tersebut karena adanya aktivitas membakar lahan yang dilakukan JU pada 28 November lalu di lahan miliknya. Petugas pun melakukan olah TKP.
"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka, JU memang mengakuinya," ungkap Kasat.(esi)