Dua Terduga Bandar Narkoba di Duri Dibekuk Polisi

DURI (RIAUPOS.CO) –  Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RC (37) dan RO (36) di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Sabtu (9/7) sore.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando SE didampingi Kanit Narkoba Ipda Alex Sinaga SH menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Timur,  Kecamatan Mandau.

- Advertisement -

"Tanpa menunggu waktu lama kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi," ujar Tony.

Setibanya di lokasi sasaran sekitar  pukul 16.00 WIB, tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melihat tersangka  RC berada di sebuah rumah di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah, dan langsung melakukan penggeledahan di badan tersangka.

- Advertisement -

"Pada saat penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram di dalam sebuah kotak rokok luffman warna merah, 1 unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu," ujar Toni.

Hasil interogasi terhadap RC, ia mengakui sabu-sabu siap edar tersebut miliknya yang didapatkan dari RO.

"Mendapat keterangan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap RO di sebuah pondok di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah dan melakukan penggeledahan," jelas Tony.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 bungkus plastik pack berisi sabu-sabu seberat 1,50 gram, 1 unit handphone dan uang uang tunai Rp400 ribu.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu-sabu dan asal muasal barang haram tersebut. RO mengakui, sabu yang disita miliknya dan didapatkan dari P (DPO)," terangnya.(ksm)

 

 

DURI (RIAUPOS.CO) –  Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RC (37) dan RO (36) di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Sabtu (9/7) sore.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando SE didampingi Kanit Narkoba Ipda Alex Sinaga SH menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Timur,  Kecamatan Mandau.

"Tanpa menunggu waktu lama kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi," ujar Tony.

Setibanya di lokasi sasaran sekitar  pukul 16.00 WIB, tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melihat tersangka  RC berada di sebuah rumah di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah, dan langsung melakukan penggeledahan di badan tersangka.

"Pada saat penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram di dalam sebuah kotak rokok luffman warna merah, 1 unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu," ujar Toni.

Hasil interogasi terhadap RC, ia mengakui sabu-sabu siap edar tersebut miliknya yang didapatkan dari RO.

"Mendapat keterangan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap RO di sebuah pondok di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah dan melakukan penggeledahan," jelas Tony.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 bungkus plastik pack berisi sabu-sabu seberat 1,50 gram, 1 unit handphone dan uang uang tunai Rp400 ribu.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu-sabu dan asal muasal barang haram tersebut. RO mengakui, sabu yang disita miliknya dan didapatkan dari P (DPO)," terangnya.(ksm)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya