Rabu, 15 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Kadus Senggoro Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua warga Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis, pukul 16.00 WIB, Ahad (9/2).

Kedua tersangka adalah AR alias Aco (41) yang merupakan Kepala Dusun Desa Senggoro warga Gang Jawa, Jalan Pramuka dan MR alias Rio (26) PHL, Kantor Desa Senggoro.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Bengkalis. Peran tersangka diduga sebagai bandar narkoba.

"Barang bukti dari tersangka AR  sebanyak 4 paket narkoba seberat 29,78 gram. Dua bungkus plastik klip obat, satu unit handpone dan satu baju jas hitam. Sedangkan dari tersangka MR ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,30 gram sabu. Satu unit handphone dan satu kotak rokok," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Sofyan Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis

Diutarakan Kasat lagi, pada Ahad itu personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah telah terjadi pesta narkoba tepatnya di  Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro.

Mendapatkan perintah, kemudian tim melaksanakan lidik di seputaran Desa Senggoro. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat  terhadap AR dan ditemukan tiga  paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari beserta 2 bungkus plastik klip obat dan handpone.

"Sedangkan terhadap MR ditemukan 1 paket sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya dari pemberian AR. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.

Baca Juga:  Minta Road Map Penyusunan Reformasi Birokrasi Disegerakan

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua warga Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis, pukul 16.00 WIB, Ahad (9/2).

Kedua tersangka adalah AR alias Aco (41) yang merupakan Kepala Dusun Desa Senggoro warga Gang Jawa, Jalan Pramuka dan MR alias Rio (26) PHL, Kantor Desa Senggoro.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Bengkalis. Peran tersangka diduga sebagai bandar narkoba.

"Barang bukti dari tersangka AR  sebanyak 4 paket narkoba seberat 29,78 gram. Dua bungkus plastik klip obat, satu unit handpone dan satu baju jas hitam. Sedangkan dari tersangka MR ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,30 gram sabu. Satu unit handphone dan satu kotak rokok," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (11/2).

Baca Juga:  500 Warga Bengkalis dan Dumai Terima Sertipikat PTSL 2023

Diutarakan Kasat lagi, pada Ahad itu personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah telah terjadi pesta narkoba tepatnya di  Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro.

- Advertisement -

Mendapatkan perintah, kemudian tim melaksanakan lidik di seputaran Desa Senggoro. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat  terhadap AR dan ditemukan tiga  paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari beserta 2 bungkus plastik klip obat dan handpone.

"Sedangkan terhadap MR ditemukan 1 paket sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya dari pemberian AR. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tumpukan Sampah di Jalan Lintas Duri-Dumai Akhirnya Diangkut

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua warga Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis, pukul 16.00 WIB, Ahad (9/2).

Kedua tersangka adalah AR alias Aco (41) yang merupakan Kepala Dusun Desa Senggoro warga Gang Jawa, Jalan Pramuka dan MR alias Rio (26) PHL, Kantor Desa Senggoro.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Bengkalis. Peran tersangka diduga sebagai bandar narkoba.

"Barang bukti dari tersangka AR  sebanyak 4 paket narkoba seberat 29,78 gram. Dua bungkus plastik klip obat, satu unit handpone dan satu baju jas hitam. Sedangkan dari tersangka MR ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,30 gram sabu. Satu unit handphone dan satu kotak rokok," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Sofyan Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis

Diutarakan Kasat lagi, pada Ahad itu personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah telah terjadi pesta narkoba tepatnya di  Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro.

Mendapatkan perintah, kemudian tim melaksanakan lidik di seputaran Desa Senggoro. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat  terhadap AR dan ditemukan tiga  paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari beserta 2 bungkus plastik klip obat dan handpone.

"Sedangkan terhadap MR ditemukan 1 paket sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya dari pemberian AR. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah di Jalan Lintas Duri-Dumai Akhirnya Diangkut

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(esi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari