Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Simpan Sabu, Warga Desa Petani Diringkus Polisi

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka berinisial Ym (49) alias Ajo, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis di rumahnya Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani, akhir pekan lalu .

Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit telepon seluler (ponsel),uang tunai Rp500 ribu, 2 unit timbangan digital dan juga 5 bungkus plastik berisi plastik pack kosong. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Petani. Setelah mendapat informasi tersebut langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Gajah Mati Tersengat Listrik

Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekitar pukul 20.00 WIB tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba. Saat   dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.

"Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial H di Kecamatan Mandau. Terhadap inisial H telah dilakukan pengejaran namun belum berhasil," ujarnya.

Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial GS (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket diduga sabu-sabu berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu-sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7), di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  APBD-P Bengkalis Turun Rp700 Miliar

Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.

Laporan: Abu Kasim
Editor: Eka G Putra

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka berinisial Ym (49) alias Ajo, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis di rumahnya Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani, akhir pekan lalu .

Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit telepon seluler (ponsel),uang tunai Rp500 ribu, 2 unit timbangan digital dan juga 5 bungkus plastik berisi plastik pack kosong. 

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Petani. Setelah mendapat informasi tersebut langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Galakkan Pentingnya Link and Supermatch

Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekitar pukul 20.00 WIB tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba. Saat   dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.

- Advertisement -

"Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial H di Kecamatan Mandau. Terhadap inisial H telah dilakukan pengejaran namun belum berhasil," ujarnya.

Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial GS (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket diduga sabu-sabu berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu-sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7), di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Gajah Mati Tersengat Listrik

Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.

Laporan: Abu Kasim
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari