BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sedikitnya 38 unit rumah di kawasan kumuh yang ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta per unit.
"Untuk Kecamatan Bathin Solapan meliputi dua desa. yaitu Desa Kesumbo Ampai dan Desa Petani. Ini sesuai SK Kawasan Kumuh yang berlaku dari 2021 hingga 2025," ujar Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis Supardi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Pemukiman Wan Zulkarnanda, Kamis (9/12/2021).
Wan Zulkarnanda mengutarakan, awalnya Dinas Perkimtan mengusulkan 21 titik lokasi. Namun, usulan itu belum disetujui atau dibatalkan. Khusus anggaran kawasan kumuh ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami hanya membentuk tim fasilitator administrasi saja. Sedangkan penerimanya sudah tertera, pelaksanaan melalui swadaya masyarakat. Ini merupakan program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan kumuh," ujarnya lagi.
Kriteria penerima bantuan ini juga melalui survey di lapangan. Tentunya, tim fasilitator yang ada diharapkan bisa mengawasinya, agar pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan.
"Ada rencana kita memeratakannya di setiap desa, namun dikarenakan wabah Covid-19, anggaran tak mencukupi. Maka kita lihat perkembangannya. Untuk anggaran dari APBD Riau juga sama semua dikelola swadaya melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang sudah di SK kan," terangnya.
Begitu juga program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 55 unit di Kecamatan Rupat Utara, meliputi Desa Tanjung Medang, Teluk Rhu dan Tanjung Punak. Masing-masing rumah mendapatkan Rp20 juta, untuk rehap rumah, total pagu anggaran mencapai Rp1,1 miliar.
"Rata-rata yang di Program BSPS di Kecamatan Rupat Utara, mengusulkan ganti atap rumah. Ini melalui usulan desa. Karena desa yang mengetahui kondisi di lapangan seperti apa. Akan tetapi tetap melalui pengawasan tim fasilitator kita di lapangan," tutup Wan Zulkarnanda.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi